Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Untuk merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Senin ( 08/02/21) di Balai Desa setempat.
Dijelaskan Kepala Desa Sukamerindu Saepudin Juhri Bahwa penerima BLT akan dievaluasi sesuai dengan aturan, kriteria dan ketentuan yang berlaku saat ini. Kriteria penerima BLT DD Tahun 2021 secara jelas sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 222 dan juga Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020.
” Maksud dan tujuan musyawarah desa khusus adalah penetapan calon keluarga penerima manfaat(KPM) di desa kita Sukamerindu ini, yang mana sudah kita seleksi melalui Kadus masing masing, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan pemerintah” ujar Saepudin.
Ditambahkannya Jumlah yang diterima KPM Rp.300.000,- setiap bulannya dari bulan Januari hingga Desember mendatang. Saat ini terdata sebanyak 106 Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun anggaran 2021.
“alhamdulillah setelah musyawarah bersama ditetapkan 106 kk untuk keluarga penerima manfaat(KPM) BLT-DD tahun anggaran 2021 dan mereka semua benar-benar yang berhak menerima sesuai dengan aturan yang ada “ imbuh Saepudin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Camat Kepahiang,Babinkamtibmas, Babinsa, Perwakilan Dinas PMD, PDTI, PLD, PD, BPD , Perangkat Desa dan Masyarakat Setempat.
( Red)