Hearing Pansus, Camat Selaku PA Menyisakan Tanda Tanya

oleh -41 Dilihat
Ketua Pansus, Febri Yurdiman bersama anggota lainnya.

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Hearing Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 berjalan alot. Masih menjadi tanda tanya penunjukan Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) BTT Covid-19

Hearing dipimpin oleh Ketua Pansus Febri Yurdiman dihadiri wakil ketua, sekretaris dan 6 anggota lainnya. 

Dari tim gugus dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dinsos, BPBD, BPKAD, BAPPEDA, Inspektorat dan Sekretaris Daerah sebagai ketua pelaksana harian gugus tugas Selasa (14/07/2020) pukul 19.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Hearing Kantor DPRD setempat.

“Bahwasannya penunjukkan Camat sebagai PA sudah di luar tupoksi,” kata Febri kepada Wartawan.

Dijelaskan Febri, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara Nomor 70 tahun 2016 BAB IV pasal 6 tentang kedudukan, susunan dan struktur organisasi, tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) tata kerja dan Eselon Jabatan Kecamatan Tipe A Kabupaten Bengkulu Utara. 

“Tidak ada yang menjelaskan bahwa pihak Kecamatan atau Camat secara Fungsional mengelola anggaran dana BTT Penanggulangan Bencana non alam Wabah Virus Corona,” tambah Ketua Pansus.

Tingkat Kecamatan hanya bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan. Melakukan pemantauan di tingkat Kecamatan, melakukan pelaporan dan menyiapkan Call Center.

Hal ini berdasarkan keputusan Bupati (KepBup) Bengkulu Utara nomor 443.6/170/Dinkes/2020. Tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan, tingkat Kelurahan/Desa dan Sekretariat di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Saya secara pribadi tetap tidak bisa menerima hal tersebut, karena yang pertama bertentangan dengan keputusan Bupati itu sendiri. Kedua tentu surat tugas Camat itu tidak masuk ke dalam struktur pembentukan tim gugus tugas.”

“ Jadi surat tugas itu berada di bawah atau atas dasar keputusan Bupati, tentu yang diutamakan adalah keputusan Bupati. Sedangkan keputusan Bupati tidak menerjemahkan Camat sebagai PA,” papar Febri.

Lanjut Febri, terdapat pada surat BPKP nomor S-0787/OW06/3/2020 perihal jawaban atas permohonan petunjuk dan arahan mengenai penunjukan pelaksana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) pada 06 Mei 2020.

Dimana surat ini merupakan surat balasan yang dilayangkan oleh BPKP terhadap surat dari Pemkab Bengkulu Utara perihal pertanyaan yang akan menetapkan Camat sebagai PA Covid-19.

“Kalau sudah bertanya pada BPKP seharusnya diikuti instruksi tersebut, yaitu membuat SK gugus tugas dengan memasukkan kecamatan di dalamnya dengan tugas yang detail. Kalau ditugaskan sebagai PA ya dijelaskan didalam SK itu, bukan malah membuat surat tugas yang notabenenya berada dibawah SK,” tegas Febri. [nov]