Mukomuko, jejakdaerah.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mukomuko jajaran Polda Bengkulu kembali berhasil diungkap dan ringkus pelaku kasus pidana pencurian handphone (HP) dan uang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini hanya dalam tempo hitungan jam, sejak menerima laporan yang diterima oleh Unit Pidum Polres Mukomuko Polda Bengkulu, mengamankan terduga pelaku disertai barang bukti hasil tindak kejahatannya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Andi Arisandi, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Musrin Muzni, SH SIK kepada awak media menerangkan.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dikomandoi Kanit Pidum IPDA Firman Perdana Kusuma, STr K langsung bergerak melakukan tindak penyelidikan setelah mendapat laporan.
Korban merupakan Olpi Andriani (19) Warga Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, pada Sabtu (04/07) kemarin melaporkan telah kehilangan handphone Oppo Reno 2E dan uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Serta uang lain berupa 5 (lima) lembar uang 1 yuan, 1 (satu) Lembar 10 yuan dan 1 (satu) lembar uang 50 yuan dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan uang asing sebesar 65 Yuan.
“Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang telah diperiksa, Tim Opsnal selanjutnya mengamankan terduga pelaku IW (23) Warga Kecamatan XIV Koto beserta sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatannya ke Polres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. [sym/rls]