Ingat 17 April!! Sebelum ke TPS Kenali Warna Surat Suara

oleh -39 Dilihat
Warna Surat Suara.

Bengkulu Utara, jejakdaerah.com  – Tanggal 17 April 2019 akan digelar Pemilu serentak, baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Penting untuk diketahui, masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu serentak nanti. Agar mengetahui dengan jelas warna surat suara pemilih pada saat pencoblosan.

Dikatakan, Divisi Sosialisasi KPU Bengkulu Utara Rama Diandri. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan dan diketahui oleh pemilih. Karena, dalam pemilihan nanti ada 5 warna surat suara yang akan diberikan kepada pemilih dari petugas TPS pada saat akan mencoblos.

“Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota Legislatif DPD-RI. Surat suara berwarna merah untuk DPD-RI, surat suara berwarna biru untuk DPRD Provinsi dan surat suara berwarna hijau untuk DPRD Kabupaten Kota,” paparnya. (2/4).

Rama Diandri juga menegaskan, sekali lagi kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. Agar dapat menggunakan hak pilih dan berpartisipasi dalam pemilu 17 April nanti. Tidak golput dan bersama-sama untuk menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara yang berdaulat adil dan makmur.

“Mari kita sukseskan hajat kita bersama, hajat seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya masyarakat Bengkulu Utara, agar dapat datang ke TPS pada 17 April 2019 untuk menggunakan hak pilih,” tandasnya. (nov)