BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Terkait isu pemotongan dana klaim BPJS Kesehatan oleh Puskesmas Perawatan Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 10 persen. Kemudian pemotongan tersebut diserahkan kepada pihak Dinas Kesehatan, tahun 2017 – 2018.
Dimana perihal pemotongan ini diketahui Ketua Komisi I, serta bersama anggota langsung melakukan sidak ke Puskesmas pada 17 Januari 2020 lalu. Pihak Puskesmas mengakui dan memberikan statement, bahwa adanya pemotongan 10 persen dari dana klaim BPJS tersebut disetor ke pihak Dinkes.
Hal ini ditanggapi serius oleh Komisi I dengan menggelar rapat hearing di kantor DPRD Bengkulu Utara. Mengundang pihak Dinas Kesehatan, dan BPJS Bengkulu Utara, Rabu (29/01/2020).
Setelah dipertanyakan oleh Ketua Komisi, Febri Yurdiman tentang isu tersebut. Kepala Dinas Kesehatan, Syamsul Maarief tegas membantah adanya setoran oleh pihak Puskesmas ke Dinkes.
Dikatakan Syamsul Maarief, bahwa pihak bendahara sendirilah yang telah memotong 10 persen dari klaim BPJS. Untuk menutupi pembiayaan yang tidak dapat diklaim dari BPJS.
Dipaparkan Syamsul Maarief, bahwa pada waktu pemotongan. Sebelumnya pihak Puskesmas akan melakukan klaim medis persalinan sebanyak 104 pasien. Namun, pihak BPJS hanya mencairkan 97 pasien. Sehingga pembiayaan terhadap 7 pasien tidak dapat di klaim.
Hal itulah yang membuat pihak Puskesmas membuat kebijakan internal dengan memotong 10 persen, untuk mengembalikan pembiayaan pasien yang menggunakan uang pribadi pihak puskesmas sebelumnya.
“Jadi kami sudah bicarakan dengan bendahara Puskesmas mengapa mengeluarkan statement menyetor ke Dinkes 10 persen. Jadi sebelum pihak Puskesmas melakukan klaim. Mereka membayar jasa medis dengan uang pribadi, baru klaim ke BPJS,” jelasnya.
“Tapi karena BPJS tidak mencairkan klaim seluruhnya, karena memang kesalahan pihak Puskesmas yang lambat dalam melakukan klaim dan tidak lengkapnya administrasi. Sehingga BPJS tidak bisa mencairkan sisanya,” tambah Syamsul Maarief.
Menanggapi hal ini, Febri meminta agar hal ini jangan sampai terulang kembali. Sehingga membuat asumsi lain di tengah masyarakat.
“Agar pihak Dinkes memberikan bimbingan kepada Puskesmas – puskesmas. Supaya hal tersebut tidak terulang terhadap Puskesmas lainnya,” katanya.
Selanjutnya, Komisi I juga meminta surat pernyataan secara tertulis oleh pihak Puskesmas, khususnya bendahara. Untuk meminta maaf dan menyatakan bahwa memang tidak ada setoran ke Dinkes sebesar 10 persen. Serta membenarkan apa yang telah dipaparkan oleh Kepala Dinas Kesehatan saat Hearing.
Selain itu, pihaknya kembali akan memanggil pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan, untuk mendengarkan langsung penjelasan dari kedua belah pihak.
“Nanti akan kita ajak rapat kembali dari kedua pihak, ini kan baru sepihak. Selain surat pernyataan nanti, kita meminta untuk mendengarkan bersama-sama. Agar hal ini tidak menjadi simpang siur di masyarakat, dan semuanya supaya jelas,” ujar Febri. [nov]