BENGKULU UTARA – Guna meningkatkan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat Bengkulu Utara, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat perjuangkan usulan raperda inisiatif tentang jaminan kesehatan atau Jamkesda.
Komisi I yang diketuai, Febri Yurdiman menggelar rapat kerja hearing bersama beberapa stakeholder terkait, guna menggodok usulan Raperda inisiatif tersebut.
Hadir diantaranya yakni Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kacab BPJS Kesehatan, dan Kabag Hukum, Rabu (12/08/2020).
Usai rapat, anggota Komisi I Tomy Sitompul kepada wartawan mengungkapkan. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjamin semua masyarakat Bengkulu Utara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat yang kurang mampu.
Dalam hal ini, Perda inisiatif mengarah kepada pemanfaatan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSLP).
Dimana perusahaan diharapkan dapat menyisihkan dana sosialnya, untuk mengcover iuran jaminan kesehatan masyarakat miskin di desa penyangganya.
“Harapan kita, masyarakat yang tidak tercover melalui Jamkesda melalui APBD, yang tidak tercover melalui JKN tetapi dia miskin. Nanti kita meminta tolong, perusahaan melalui dana sosial perusahaan ini dapat membantu iurannya. Khususnya masyarakat yang berada di desa penyanggah perusahaan,” jelas Tomy Sitompul.
Tomy juga mengatakan, usulan Raperda inisiatif Komisi I ini masih akan melalui segala proses yang cukup panjang kedepannya.
Ia mewakili seluruh Komisi I berharap agar Raperda inisiatif tentang Jamkesda ini dapat terealisasi, yang nantinya dapat dipatenkan menjadi Perda Jamkesda di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Prosesnya masih panjang, ada uji publik nantinya, kemudian harmonisasi ke Kemenkumham, masa sidang, hearing dan segala macamnya, tentunya harus kita lakukan dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Febri Yurdiman menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar pihak eksekutif lebih optimis terhadap usulan Perda inisiatif tersebut.
“Kami sebagai pengusul Perda inisiatif ini ingin menyamakan persepsi antara dewan dan pihak eksekutif, agar sama-sama optimis. Ini semata-mata demi kepentingan menjamin pelayanan kesehatan masyarakat Bengkulu Utara,” kata Febri.
Febri juga mengatakan, ia menyayangkan dengan adanya alasan kendala yang disampaikan oleh pihak eksekutif dalam hearing, bahwa ada beberapa perusahaan menolak untuk Raperda tersebut.
“Padahal kesehatan dan keselamatan rakyat adalah keadilan tertinggi di negeri ini. Tidak ada alasan pihak perusahaan menolak untuk dana sosialnya dimanfaatkan untuk jaminan pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan alasan mereka sudah menyalurkan dana sosial untuk infrastruktur,” tegas Febri.