Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong Doni Swabuana, ST saat dijumpai di ruang kerjanya (26/3). Kepada awak media ini, ia menyampaikan bahwa dalam pantauan mereka. Sejauh ini, sudah ada sebanyak 11 akun milik ASN yang bertugas di Kabupaten Lebong yang teridentifikasi aktif berkampanye terkait pemilu 2019.
“Dalam pantauan Kominfo sejauh ini terdapat 11 akun milik ASN yang gencar berkampanye terkait pemilu baik pilpres ataupun kampanye partai,” ungkap Doni.
Lebih lanjut dikatakan Doni, ASN yang teridentifikasi tersebut cenderung menyebar hoax dan ujaran kebencian. Ia menghimbau kepada ASN untuk bijak menggunakan medsos, apalagi menjelang pemilu. ASN harusnya ikut menetralisir suasana pemilu, bukan malah berperilaku sebagai subyek penyebar hoax dan ujaran kebencian.
“Akun yang teridentifikasi itu cenderung menyebar hoax dan ujaran kebencian. Kita menghimbau kepada ASN yang ada di Kabupaten Lebong untuk bijak gunakan medsos. Apalagi menjelang pemilu ASN harusnya ikut menetralisir suasana pemilu, bukan malah berperilaku sebagai subyek penyebar hoax dan ujaran kebencian,” tegasnya.
Disinggung masalah sanksi untuk ASN yang terlibat kampanye serta menyebar ujaran kebencian tersebut, ia mengatakan bukan kewenangan Kominfo, melainkan kewenangan Sekda dan Inspektorat yang bisa menindak.
“Penindakan bukan kewenangan Kominfo, itu ranahnya Sekda dan Inspektorat,” tandasnya. (bam)