BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Kepala desa Tanjung Raman, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara diduga melakukan tindakan merugikan uang negara melalui dana desa (DD) ratusan juta rupiah. Sebut Inspektur Inspektorat Kabupaten setempat, Eka Hendriyadi, SH.
Eka juga mengatakan, hasil nominal kerugian negara diketahui setelah tim audit melakukan audit terhadap Kades beberapa waktu lalu.
“Nominalnya ada ratusan juta,” terang Eka, Senin (04/05/2020).
Namun demikian, Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP saat ini belum diserahkan kepada yang bersangkutan. Sebab LHP masih berada ditangan Bupati Mian.
“Kita tunggu dulu, kalau sudah ditanda tangani Bupati baru nanti LHP nya kita serahkan ke yang bersangkutan,” ujar Eka.
Setelah LHP diserahkan, tambah Eka. Maka akan terhitung masa tenggang waktu selama 60 hari untuk Kades wajib mengembalikan seluruh kerugian negara yang telah teraudit.
“Terhitung 60 hari setelah diserahkan ke yang bersangkutan,” ujar Eka. [nov]