Kajari Lebong: Jangan Main-main Dengan Dana Covid-19

oleh -80 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Fadil Regan, SH, MH.

LEBONGjejakdaerah.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Fadil Regan, SH, MH. Mengingatkan pejabat kabupaten setempat agar tidak main-main dalam  penggunaan dana Covid-19.

Peringatan itu disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Covid-19 di Aula Pemda Lebong, Kamis (14/05/20).

“Saya berharap jangan ada yang bermain-main dalam keadaan covid ini, dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” ujar Fadil.

Ditandaskan Fadil, pihaknya akan memberi sanksi hukuman yang berat kepada oknum yang berani melakukan tindak penyalahgunaan dana Covid-19.

“Kalau ada yang seperti itu, maka sanksinya berat, ancaman hukuman mati. Instruksi pimpinan hukum maksimal yang seperti itu, jadi jangan coba-coba mengambil keuntungan dari sini,” jelas dia.

Fadil.meminta agar Pemkab Lebong segera menyalurkan bantuan Covid-19 kepada masyarakat, dan meminta camat segera mengambil data ke pihak desa segera.

Fadil pun menyarankan adanya pernyataan diatas materai oleh kades dan lurah, guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan.

“Segera putuskan, camat bisa minta data ke desa atau kelurahan, dan buat suatu pernyataan dari kepala desa atas kebenaran data yang disampaikan diatas materai. Sehingga ketika terjadi kesalahan bisa dipertanggung jawabkan,” ucap dia.

Menurut Fadil, tidak ada  alasan Pemkab Lebong untuk berlarut-larut dalam penyaluran bantuan Covid-19. Karena mekanisme belanja barang dan jasa telah dimudahkan dengan aturan dari LKPP. 

“Terkait belanja barang jasanya ini segera dilakukan, ini dimudahkan dengan ada aturan dari LKPP dan belanja dana covid ini bisa dilakukan langsung. Dan dalam menentukan harga kita boleh berhati-hati tapi jangan berlarut-larut karena ini sifatnya segera,” pungkas Kajari. [bam]