Kanwil Kemenkumham Bengkulu Verasi Calon OBH ke Narendradipa

oleh -54 Dilihat

Rejang Lebong, www.jejakdaerah.com –  Lembaga, Bantuan Hukum Narendradipa sambut Kunjungan Tim Verifikasi Faktual Dari Pokjada ( kelompok kerja daerah) kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Senin (02/05/21).

Dalam rangka pelaksanaan agenda Verasi  Calon OBH Periode 2021 – 2024, Tim Pokja Da (Kelompok Kerja Daerah) Bengkulu saat ini melakukan Verasi (verifikasi dan akreditasi) kepada Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai persyaratan untuk mengeluarkan rekomendasi pengurusan akreditasi lembaga dalam pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu atau miskin yang bekerja sama dengan Kemenkumham. Tim Pokjada langsung mendatangi kantor sekretariat Lembaga Bantuan Hukum Narendradipa, Curup di Kabupaten Rejang Lebong pada Senin, (2/3), hari ini.

Kasubag penyuluhan Hukum dan Bantuan hukum dan jaringan dokumentasi informasi hukum, Oliver Sitanggang saat  kunjungan tersebut mengatakan jika ini merupakan  tahapan lanjutan setelah sebelumnya dilaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi secara online dan Pemeriksaan Dokumen Fisik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.

“Melalui tahapan verifikasi faktual lapangan, Tim Pokja Da meninjau secara langsung keberadaan kantor sekretariat calon OBH yang mana kedatangan hari ini adalah untuk memeriksa kelengkapan sarana prasarana kantor dalam rangka menunjang pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” Ucapnya. 

Sebelumnya ungkap dia Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa sudah melakukan tahapan pendaftaran dari tanggal 4-26 maret 2021, dan mengupload ke aplikasi sid bankum. 

“Rencana hari Rabu (5/4) nanti kita akan membuat rekomendasi ke Pokja pusat,  setelah itu keputusannya ada di pusat,” Ujarnya.  

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa, Riyan Franata, S.H.,CM mengatakan dengan hadirnya tim Pokja Da ia berharap semoga LBH Narendradhipa bisa menjadi salah satu LBH yang berhasil lolos Verifikasi dan terakreditasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam waktu dekat maka target kerja lembaga akan semakin fokus kepada masyarakat yang kurang mampu/ miskin baik untuk pelayanan dalam bidang Litigasi maupun Non Litigasi.

“Pada prinsipnya kami Keluarga Besar LBH Narendradhipa berharap bisa lolos verifikasi dan Akreditasi tahun ini agar bisa lebih banyak berperan dan membantu permasalahan hukum bagi masyarakat tidak mampu/miskin,” harapnya.

 Sejauh ini, kasus hukum yang melibatkan masyarakat miskin di Provinsi Bengkulu dan sekitarnya sudah cukup banyak yang ditangani oleh LBH Narendradipa baik yang sudah sampai pada tahap putusan maupun yang sedang berproses baik di tingkat Kepolisian sampai Pengadilan.

Disamping itu seperti di ketahui saat ini jumlah Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa saat ini berjumlah 14 orang dan paralegal berjumlah 15 Orang sehingga untuk Sumber Daya Alam (SDM) yang berada di LBH Narendradhipa insyaAllah sudah mumpuni sesuai dengan tupoksi masing masing dari mereka.(Red)