Karyawan Tuntut Hak, PT Agricinal Mangkir Dari Hearing

oleh -30 Dilihat
Hearing Komisi I.

BENGKULU UTARAjejakdaerah.com – Salah seorang karyawan PT Agricinal Bengkulu Utara, Hakman Pawiran Sarim warga desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau. Menuntut hak selaku karyawan di bidang pendidikan.

Tuntutan tersebut disampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, guna dilakukan hearing.

Namun sangat disayangkan, saat hearing digelar Komisi I pada Selasa (10/03/2020), Pihak PT Agricinal mangkir. Sehingga hearing pun ditunda, dimana dalam hearing hanya dihadiri oleh Kepala Dinas Transmigrasi, Fahrudin dan Hakman.

Kepada wartawan Hakman menyampaikan rasa kecewa atas tidak hadirnya pihak PT dalam hearing. Ia membeberkan beberapa tuntutan yang akan diutarakan di dalam hearing.

Diantaranya, pihak PT tidak memberikan hak-hak berupa gaji penuh dari waktu istirahat waktu mengajar (cuti) bulan Oktober 2018 hingga saat ini.

Gaji penuh saat studi 6 jam x 4 x 24 bulan. Bantuan biaya beasiswa studi S2 selama 24 bulan, diberlakukannya ketentuan PHK, ganti bea JKN Kesehatan dan Ketenagakerjaan sejak 2006 hingga sekarang 2020.

Selanjutnya, penggantian biaya pengobatan keluarga selama menjadi karyawan, memberikan simpanan pokok, simpanan wajib, dan SHU Koperasi karyawan. Uang jaminan hari tua dan kebun JHT atas nama karyawan, dalam hal ini ia sendiri.

“Beberapa tuntutan ini rencananya akan disampaikan langsung ke pihak PT, namun pihak PT tidak hadir ya kita akan menunggu agenda hearing selanjutnya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Hakman, terkait dengan masalah yang ia hadapi saat ini. Sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi oleh pihak Disnakertrans, namun mediasi menemukan jalan buntu.

“Sebelumnya saya juga sudah datang ke DPR Provinsi Bengkulu untuk meminta turut mengawasi jalannya proses sengketa tuntutan hak kami. Semua jalan akan kami tempuh demi terpenuhinya hak-hak kami,” tambahnya.

Disisi lain, Ketua Komisi I, Febri Yurdiman mengatakan hearing terpaksa ditunda karena pihaknya tidak bisa mendengarkan statement sepihak.

“Tentu disini yang urgent adalah pihak PT, karena tidak hadir maka ditunda,” kata Febri, (10/03/2020).

Pihaknya akan kembali melayangkan surat undangan hearing kedua ke pihak PT.

“Kami akan layangkan surat kedua, kalau tidak kita layangkan surat ketiga, kalau tidak hadir juga maka akan diundang paksa, sesuai dengan prosedur yang ada,” imbuhnya. [nov]