Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Bengkulu Utara Kembali Terjadi

oleh -47 Dilihat
Laporan yang disampaikan Kuasa Hukum, Eka Septo kepada Inspektur Inspektorat BU, Eka Henriyadi.

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com — Kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara kembali terjadi, YU melalui kuasa hukumnya, Eka Septo, SH, MH melapor ke Inspektorat kabupaten setempat, pada Rabu (10/06/2020).

Laporan ini terkait dugaan perselingkuhan suaminya berinisial SO yang merupakan ASN bertugas di Pemkab Bengkulu Utara.

Dikatakan Eka Septo kepada wartawan, dugaan perselingkuhan ini berawal kecurigaan kliennya menemukan baju kaos berwarna merah di kamar anaknya. Saat itu terfikir oleh kliennya bahwa diduga baju itu milik pasangan selingkuh SO yang tidak lain teman dekatnya sendiri.

Dugaan ini semakin kuat lantaran kliennya juga mendapatkan informasi dan menduga, bahwa SO sering antar jemput pasangan selingkuhannya dengan menggunakan mobil dinas yang juga merupakan ASN di Pemkab Bengkulu Utara

Tidak hanya itu, sebut kliennya bahwa SO dengan selingkuhannya sering pergi makan berdua. Selain itu beberapa bukti penguat dugaan perselingkuhan suaminya sudah dikantongi kliennya.

“Klien kami sudah konfirmasi kepada SO selaku suaminya, dan SO mengakui dugaan perselingkuhan yang telah dilakukannya. Sebaliknya pasangan selingkuh SO inipun juga mengakui kepada klien kami,” ungkap Eka Septo.

Ditambahkan Eka Septo, dari beberapa bukti-bukti yang ada inilah, ia diminta oleh kliennya sebagai kuasa hukum dan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat.

“Kami berharap pihak Inspektorat untuk dapat menindaklajuti laporan ini sesuai regulasi yang ada,” ujar dia.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH mengatakan pihaknya bakal membentuk tim untuk mengurus kasus ini. Hal pertama mungkin akan dilakukan mediasi.

“Untuk sanksi biar tim yang memutuskan, apakah akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat,” pungkas dia. [sym]