Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menaikkan kasus perkara dugaan Tipikor pengelolaan Dana Desa Suka Merindu tahun 2017 terkait pembangunan fisik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (08/04/2021).
“Karena ini sudah tahap penyidikan maka kami sudah mulai melakukan langkah-langkah pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan Tipikor Dana Desa Suka Merindu guna menemukan tersangka,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan, SH., melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH.
Adapun lokasi pertama yang digeledah oleh Tim Kejari Kepahiang yaitu Kantor Camat Kepahiang guna mengumpulkan alat bukti tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Disinggung Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, perihal kerugian negara sudah pasti ada, namun untuk besaran kerugiannya masih dalam tahap perhitungan. (Rls sp/Drl))