Keluar Masuk Penjara, Residivis Curat Diancam 7 Tahun Penjara

oleh -38 Dilihat
Press Release Polres Bengkulu Utara.

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Setelah berulang kali keluar masuk penjara akibat ulah yang sama, residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, kembali diamankan.

Dua orang pelaku, WA (29) warga Desa Karang Indah, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur. Beserta rekannya, FA (21) warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. 

Keduanya berhasil dibekuk pada saat kembali melakukan aksi curat di daerah Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, pada hari Kamis (28/05/2020), pukul 01.30 WIB dini hari.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK menjelaskan, sebelum diamankan kedua pelaku sempat menjadi amukan warga.

Adapun barang yang dicuri kedua pelaku yakni berupa 1 unit handphone. Pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah milik korbannya.

Namun sial, saat hendak mengambil HP korbannya yang terletak di atas kasur dengan kondisi sedang di charger. Korban bangun dan melihat pelaku memegang HP korban, dan korban pun langsung berteriak maling.

“Pelaku akhirnya dikejar oleh korban, pelaku sempat bersembunyi di dalam wc masjid. Kedua pelaku akhirnya ditemukan oleh warga dan pelaku disuruh mencari HP korban yang sempat dibuang pelaku. Setelah di miscall HP ditemukan, dan polisi kemudian datang mengamankan pelaku,” jelas Jery, Rabu (03/06/2020).

Dijelaskan juga, kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian memiliki peran yang berbeda. WA sebagai pengeksekusi yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil HP korban. Sedangkan FA berperan berjaga di pintu belakang dan melihat kondisi untuk memastikan keadaan aman.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (4) KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.[nov]