Kepsek yang Belum Ikuti Diklat Cakep Disoal

oleh -38 Dilihat
Ilustrasi.

KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK N 3 Kepahiang disoal, lantaran Kepsek yang menjabat saat ini belum mengikuti diklat Cakep. Seyogyanya jabatan Kepsek mesti dijabat oleh Kepsek yang telah mengikuti diklat Cakep.

Heni Fatimah, S.Pd yang sebelumnya menjabat Kepsek SMKN 3 Kepahiang menerangkan, bahwa  dirinya memiliki persyaratan yang lengkap saat menjabat. Ia sudah mengikuti diklat Cakep sejak 2018 lalu  dan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Namun sangat disayangkan, entah apa kesalahan dan kekurangan. Hingga ia digantikan, bahkan upaya demo dan tuntutan mereka selaku Kepsek yang dilengserkan tetap diabaikan. Permasalahan Kekurangan persyaratan saat pengangkatan Kepsek kembali mencuat ke permukaan lantaran adanya persyaratan yang tidak terpenuhi. 

Perwakilan Forum Komunikasi Guru Diklat Cakep (FKGDC) se-Provinsi Bengkulu, pada (02/03/2020) mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. 

Disebutkan ada 2 nama Kepsek yang belum melaksanakan Diklat Cakep, dari 44 Kepsek SMA/SMK se Provinsi Bengkulu. Mereka merupakan Kepsek SMK di Kabupaten Kepahiang. Entah bagaimana prosedur pengangkatan Kepsek yang dilantik Januari 2019 lalu.

Dua nama Kepsek yakni, Helmi Johan, M.Pd yang merupakan Kepsek SMK N 5 Kepahiang dan Jhon Karyawan, M.Pd yang merupakan Kepsek SMK 3 Kepahiang. Kedua Kepsek ini tidak memiliki NUKS. 

Sedangkan menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Kepsek yang belum mengikuti Cakep tidak dapat mencairkan Dana Bos serta tidak dapat menandatangani ijazah siswanya. 

Dikonfirmasi Jhon Karyawan, M.Pd mengakui bahwa dirinya memang belum mengikuti diklat Cakep. Seharusnya ia sudah ikut tahun lalu, namun ia akan mengikuti diklat April mendatang bersama Kepsek lainnya.

“Oh memang ya, sebenarnya tahun belakang. Cuma kami dengan Pak Helmi dan sekitar 60 Kepsek akan didiklatkan bulan April mendatang,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, (03/03). [fro]