Seluma, www.jejakdaerah.com – Berdasarkan pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Laras Prima Sakti di kabupaten Seluma diduga melanggar Perbub yang di Keluarkan Bupati Seluma Tahun 2007 lalu.
Saat ini tanah seluas 5000 Ha berupa tanah Negara dan tanah garapan masyarakat yang terletak di desa Talang Kebun, Tanjung Kuaw, Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi beserta desa Lubuk Lagan, Tanjung Agung Kecamatan Seluma barat, Talang rami, Talang Beringin, Desa Puguk Kecamatan Seluma Utara adalah wilayah Kabupaten Seluma yang tercantum dalam peta lokasi tanah yang dikelola oleh PT Laras Prima Sakti.
Menurut ketua Ncw Seluma barat Fathul Izhar , bahwa PT Laras Prima Sakti diduga sudah menyalahgunakan izin, salah satu izi perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit akan tetapi untuk saat ini sebagian lahan tersebut dijadikan kebun durian.
“Bahwa PT tersebut sudah menyalahi perizinan yang diputuskan oleh Murman Efendi selaku Bupati pada saat itu.Berdasarkan surat jual beli pihak perusahaan dengan pemilik tanah, lahan tersebut akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.Tapi fakta di lapangan untuk saat ini ada sekitar 13 Ha ditanami durian” jelas Izhar.
Lanjut Izhar, yang lebih parah lagi lokasi yang dijanjikan untuk pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO) namun kenyataan di lapangan ditanami kelapa sawit.
Dengan adanya hal tersebut ia berharap pemerintah daerah harus tinjau ulang tentang perizinan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya berharap Pemerintah daerah Seluma melakukan tinjauan ulang masalah perizinan PT tersebut ” Harap ketua NCW Seluma barat.
Ia menambahkan dalam hal ini PT Laras prima sakti harus mengacu kepada keputusan bupati Seluma tahun 2007 tentang pembukaan lahan.
Sementara pihak PT Laras prima sakti belum bisa memberikan keterangan, awak media sudah konfirmasi melalui WhatsApp humas sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan. (Tyo/Izhar).