Bengkulu Utara, jejakdaerah.com – Sebelumnya rencana peletakkan TPS didalam wilayah PT. Perkebunan Nusantara 7, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu menuai penolakan oleh pihak perusahaan.
Yang mana, sebelumnya terdapat 2 TPS tidak diberikan izin pihak manager perusahaan. Diantaranya, TPS Desa Air Sebayur dan TPS Desa Air Sekamanak.
Setelah melakukan koordinasi dan musyawarah bersama. Yang melibatkan Camat, pihak PPK, PPS Kecamatan Pinang Raya, Kepala Desa Air Sebayur serta Pihak perusahaan.
Akhirnya, disepakati bahwa TPS Desa Air Sebayur yang berjumlah 10 TPS. Akan meletakkan 2 TPS didalam perusahaan yaitu TPS 4 dan TPS 5.
Hal ini dijelaskan oleh Giarto, Ketua PPK Kecamatan Pinang Raya. Bahwa yang menjadi pertimbangan berat adalah jarak tempuh pada saat pemilihan nanti.
TPS 4 dan 5 Desa Air Sebayur, untuk karyawan perusahaan melakukan pencoblosan pada pemilu mendatang. Berjarak lebih dari 10 Kilometer, yang dikhwatirkan akan berdampak pada saat melakukan pemilihan.
“Yang kami khawatirkan nanti banyak angka golput kalau jaraknya jauh,” kata Giarto, Senin (4/2/2019).
Akhirnya pihak perusahaan juga berfikir dan ditakutkan resikonya, apabila angka golput ini dari mata pilih karyawan perusahaan.
“Selain itu, pihak perusahaan nanti dikira tidak turut serta berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu,” tandas Giarto. (cw1)