Komisi 1 DPRD Kepahiang Minta Camat Mediasi Perangkat Dipecat

oleh -37 Dilihat
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kepahiang.

KEPAHIANG – Tindak lanjut permasalahan perangkat desa Cinta Mandi yang dipecat sepihak disikapi oleh Komisi 1 DPRD Kepahiang.

Dengan mengundang pihak Kecamatan, Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan Setda gelar rapat dengar pendapat di Ruang Komisi 1 pada Selasa (21/07/2020).

Setelah mempelajari dasar dan aturan hukum dalam Pasal 53 Undang undang No 06 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5  permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketua Komisi 1 Ansori M menyampaikan sebagai langkah awal meminta Camat sebagai kepala wilayah dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, untuk dapat memediasi kedua belah pihak.

Untuk mengambil langkah terbaik dalam rangka menjamin keamanan, ketentraman dan kenyamanan di desa terhadap permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini.

Terkait  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hendaknya dimusyawarahkan dahulu, di desa kan ada BPD sebagai DPRD nya desa ada Camat tempat berkoordinasi, apa yang telah dilakukan oleh kepala desa Cinta Mandi dinilai kurang baik.

“Kita ini kan berada di negara hukum, ada aturan perundangan dan regulasi yang jelas yang harus kita patuhi dalam penyelenggaran pemerintahan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dimusyawarahkan dan mendapatkan rekomendasi dari camat,” jelas Ansori.

Kalau lah hak Kades dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan menerbitkan SK baru tanpa rekomendasi camat, bagaimana dengan pembayaran honor atas SK yang diterbitkan.

“Hal ini juga tidak dapat dilakukan kalau Camat dan dinas PMD ini tidak memberikan rekomendasi, di desa ini saya yakin apabila kita tunjukkan aturan dan regulasi yang benar apapun langkah atau keputusan yang akan kita ambil pasti mereka menerima,” sampai Ansori.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi 1 Haryanto MM, memang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian itu ada di kepala desa, tetapi kita tidak bisa melanggar aturan dan regulasi hukum yang ada, alasan yang disampaikan tidak bisa dijadikan dasar.

“Kita minta camat sebagai kepala wilayah melakukan mediasi dan pendekatan secara persuasif menyikapi permasalahan ini, panggil kedua belah pihak berikan pemahaman terkait aturan dan regulasi yang ada”.

“Kita bisa bicara hukum dan regulasi disini tapi tidak di desa, perlu semacam langkah pendekatan, dan saya yakin dengan pengalaman yang ada pada camat Bermani Ilir ini dapat menyelesaikan permasalahan ini, dan apabila tidak di temui kata sepakat tentu ada langkah langkah yang lain, Komisi 1 siap menerima dan membantu,” pungkas Haryanto.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin wakil ketua komisi 1 Haryanto MM, didampingi Ketua Komisi 1 Ansori M, anggota komisi 1 Franco Escobar S.Kom, Taswin Nata Diningrat, Budi Hartono dan H.Syaparudin, Eksekutif hadir Camat Bermani Ilir Hermansyah TS Sos, Kabag Pemerintahan Setda Iwan Zam-Zam Kurniawan SH dan Kabid PPMD dinas PMD Tuhri. [fro]