Komisi I DPRD Kepahiang Kunker ke Kecamatan Bermani Ilir

oleh -42 Dilihat
Komisi I DPRD Kepahiang saat di kantor Camat Bermani Ilir.

KEPAHIANG – Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Kecamatan Bermani Ilir kabupaten setempat, Kamis (13/08/2020).

Kunker tersebut menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat tentang pemberhentian perangkat desa Cinto Mandi, Kecamatan Bermani Ilir.

dimana poin di dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, meminta peran camat untuk dapat memediasi permasalahan. 

Kunker  dipimpin langsung Ketua Komisi 1, Ansori M didampingi anggota Komisi 1, Budi Hartono dan Franco Eskobar.

Disampaikan Ansori, minta pihak kecamatan sebagai koordinator wilayah untuk dapat menindaklanjuti dengan meneruskan surat yang telah sampaikan Bupati Kepahiang.

Agar Pemerintah Desa Cinto Mandi, Kecamatan Bermani Ilir untuk mengaktifkan kembali 3 perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan.

“Dasar mengaktifkan kembali perangkat desa itu berdasarkan surat Bupati Kepahiang nomor 140/421/C/DPMD/2020 tanggal 3 Agustus,” ujar Ansori.

Tambah Ansori, melalui surat bupati tersebut Pemerintah Desa Cinto Mandi sudah diberikan SP I oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan dan mengembalikan anggota BPD ke posisi semula.

“Karena belum ditindaklanjuti SP dari bupati tersebut, kita melakukan kunjungan ke Kantor Camat Bermani ilir, sejauh mana pihak kecamatan memfasilitasi permasalahan ini,” kata Ansori.

Lebih lanjut kata Ansori, Komisi 1 membidangi hukum dan pemerintahan, tentunya ingin setiap permasalahan di desa atau kecamatan ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Harapan kita dapat diselesaikanlah secara kekeluargaan dengan tetap menaati peraturan perundangan, karena bagaimanapun yang namanya di desa kita semua adalah keluarga,” kata Ansori.

Dalam kunker Komisi I, diketahui pihak kecamatan telah meneruskan surat bupati tersebut kepada Pemerintah Desa Cinto Mandi. (fro)