Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sidak ke Kantor PT HK

oleh -109 Dilihat
Sidak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ke Kantor PT HK.

BENGKULUjejakdaerah.com – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu pada gelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perwakilan PT Hutama Karya (HK), selaku pihak yang akan membangun jalan tol dari Bengkulu menuju Lubuk Linggau dan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. Jumat (3/1/2020).

“Sidak mengunjungi dua pihak itu, untuk memastikan pembangunan jalan tol akan terealisasi pada tahun ini,” ungkap Suimi Fales. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.

Dari hasil koordinasi pihak legislatif untuk realisasi pembangunan jalan tol, hanya tinggal menunggu proses ganti untung lahan masyarakat yang terkena imbas dari rencana pembangunan.

“Untuk ganti untung tinggal menunggu hasil perhitungan Tim Apraisal, meski dalam pendataan lahan yang terkena imbas pembangunan jalan tol juga belum sepenuhnya rampung,” ungkap Suimi Fales.

Selain itu Anggota DPRD Provinsi dari Dapil Kota Bengkulu ini berharap, jika memang tidak ada permasalahan yang terlalu krusial lagi, agar pembangunan jalan tol tersebut bisa mulai terealisasi dalam tahun ini.

“Kita pun sebenarnya juga berharap realisasi dapat secepatnya dilakukan. Tapi yang jelas kita bakal terus pantau perkembangan dari rencana pembangunan jalan tol tersebut,” jelasnya

Senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan untuk pendataan lahan yang terkena imbas pembangunan jalan tol.

Pengakuan PT HK dan bagian Pemerintahan Setdakab Bengkulu Tengah (Benteng), masih ada 2 desa yang belum. Karena terdapat sedikit permasalahan terkait pembebasan lahan yaitu, Desa Penanding dan Sukarami.

Dicontohkan Usin, ada lahan masyarakat yang luasnya 1 Hektar. Namun yang terkena imbas jalan tol yang sesi pertama dibangun 17,659 KM dari Bengkulu-Taba Penanjung hanya bagian tengahnya saja. Sehingga masyarakat meminta agar lahan mereka itu diganti untung seluruhnya.

“Masalah itu tentu saja harus dicarikan solusi terbaik, yang tentunya jangan sampai merugikan masyarakat. Untuk harga ganti untung, dipastikan tetap mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar dalam daerah Benteng. Tapi kita (legislatif,red) mengingatkan agar berhati-hati. Mengingat kerap adanya tumpang tindih lahan milik masyarakat,” pungkas Usin. (sym/adv)