Masyarakat Kota Pagar Alam Tidak Bisa Membuat KK Dan Akte Kelahiran, Kadis Kosong

oleh -32 Dilihat

Pagar Alam,www.jejakdaerah.com – Sejak habisnya masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dulcapil) Kota Pagaralam, masyarakat Kota Pagaralam tidak bisa mengurus dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK) dan semua surat Akta 

Namun untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih bisa dilayani, hal tersebut karena sampai saat ini kekosongan di Kepala Dinas Dukcapil Kota Pagaralam belum terisi.

Informasi yang berhasil dihimpun, sejak adanya kendala tersebut kantor Dukcapil Pagaralam tampak sepi. Hanya ada beberapa masyarakat saja yang tampak sedang mengurus KTP.

Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan dan Pendaftaran Penduduk Dukcapil, Surono membenarkan hal tersebut. Bahkan kondisi ini sudah terjadi sejak awal Mei 2021 kemarin.

“Ya kita saat ini belum bisa menerbitkan Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan. Hal ini disebabkan saat ini kita belum memiliki Kepala Dinas.” Jelasnya.

Selain itu, kondisi ini disebabkan sampai saat ini belum ada pejabat yang ditunjuk untuk menjadi kepala yang berimbas tidak bisa memberikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang akan dicetak dalam dokumen kependudukan tersebut.

“Nanti jika pejabat kepala dinas sudah ditunjuk maka akan diajukan Tanda Tangan Elektroniknya ke pihak Kementerian Dalam Negeri. Jika hal ini sudah disetujui maka pengurusan dokumen tersebut akan kembali bisa dilakukan.” Terangnya

Akibat kondisi tersebut saat ini berkas di Dukcapil Pagaralam menumpuk dan belum bisa diproses.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya mengatakan, untuk kepala dinas Dukcapil sudah diajukan ke pihak Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu SK dari Kementrian.

“Saat ini pejabat sementara dipegang oleh Sekda Pagaralam. Namun untuk pejabat yang TTE nya didaftarkan masih diusulkan.” Katanya. (Rz)