Bengkulu Utara, jejakdaerah.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, telah menerima surat dari KPU RI. Tentang, Pengawasan Percetakan dan Distribusi Surat Suara ke Kabupaten.
Dimana, isi surat tersebut, mewajibkan KPU Kabupaten untuk melakukan pengawalan pendistribusian surat dari percetakan menuju Kabupaten.
Oleh karena itu, Roges Mawansyah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, mengatakan, pihaknya akan membentuk Tim Pengawasan, sesuai dengan surat dari KPU RI.
Selain itu, ditambahkan Roges, nantinya Tim ini akan bertugas langsung. Untuk melakukan pengawasan pendistribusian langsung ke Percetakan.
Guna memastikan kelengkapan jumlah serta tepat sasaran dalam pendistribusian, dan tentunya, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi untuk menentukan teknisnya.
“KPU BU akan membuat tim pengawasan, untuk melakukan pengecekan ke percetakan surat suara. Kita akan memeriksa surat suara yang akan di distribusikan ke daerah. Agar sesuai dengan kebutuhan kita, tepat jumlah, tepat sasaran. Dan juga secara kualitas perlu kita perhatikan, sebagai tim pengawasan demi kelancaran distribusi nanti,” kata Roges, jumat (25/1/2019).
“Secara jadwal, proses percetakan baru dilakukan pertengahan Januari, dan kita akan menunggu jadwal dari KPU RI. Kapan selesainya pencetakan surat suara untuk Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Roges Menambahkan. (cw1)