Bengkulu, wwwjejakdaerah.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Kepahiang Nomor urut 01 melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau Hoax di Media Sosial ( Medsos) yang diduga dilakukan oleh 2 orang ke Polda Bengkulu,Senin ( 07/12/2020).
Dijelaskan oleh Ana Tasia Pase, yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum. Dugaan pencemaran nama baik atau berita bohong itu yakni akun miliki RC ( Laki -laki) yang menuliskan status ” Mano bisa jadi Bupati, satu tukang pupuk satu tukang berburu. Cocok 2 orang ini dikebun”. Cuitan ini diunggah, Rabu ( 02/12/2020) pukul 20.40 WIB yang diduga ditujukan untuk Paslon nomor urut 01.
Satu akun lagi adalah milik Y (Perempuan). Pada tayangan siaran langsung melalui YouTube RBTV pada debat Cabup dan Cawabup kepahiang terdapat Komentar Y yang menyatakan Cabup dan Cawabup nomor urut 01 ini germo. Ditambah ada lagi komentar dari akun Y yang menyatakan bahwa seluruh Tim dari pangan nomor urut 01 semuanya germo.
” Jadi saya bersama bang Syakir, selaku tim kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Kepahiang Tim Padek, Senin (07/12/2020) melapor ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa oknum, yang diduga merupakan masih keluarga dekat dari salah satu Paslon lainnya ( Paslon nomor 02) di Media Sosial” Kata Ana Tasia Pase.
Melihat Komentar yang tidak baik dari Y saya sempat membalas komentar itu dengan nada kesal. ” Dari pernyataan itu berarti termasuk kuasa hukum juga germo, maka dari itu kami tidak terima”.
Ditambahkan Ana Tasia Pase bahwa hal Ini merupakan suatu dugaan ujaran kebencian dan berita bohong. Karena tidak sampai disitu saja Y ini juga mengaku bahwa dia pernah dipakai.
“Sangat jelas Konotasinya sangat buruk, karena dapat membuat kegaduhan dan membuat suasana pilkada menjadi tidak kondusif , sehingga kami mengambil langkah untuk berkoordinasi ke Polda, Alhamdulillah kami diterima dengan baik ” jelas Ana Tasia Pase, melalui pesan What shap,Selasa(08/12/2020). ( Fro)