Bengkulu Utara, jejakdaerah.com – Salah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara inisial RR, dari parpol PDIP. Yang disinyalir berkampanye menggunakan fasilitas negara yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS). Telah lolos dari jeratan sanksi hukum Bawaslu dan Gakkumdu Bengkulu Utara.
Ini adalah bahan perbincangan di kalangan publik dan masyarakat Bengkulu Utara. Saat ini, kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pemilu tersebut, syarat dipertanyakan.
Bagaimana tidak, dua kasus besar yang sedang dicermati masyarakat terkesan diloloskan dari jeratan hukum yang berlaku. Salah satu contoh dalam penanganan kasus dugaan Alat Peraga Kampanye (APK), dan setelah itu kembali mencuat ke permukaan soal Kartu Indonesia Sehat.
Dalam hal ini, dua institusi yang dipercayai masyarakat yakni Bawaslu dan Gakkumdu diuji. Baik keseriusan dalam mengola informasi dan menggali informasi dugaan pelanggaran pemilu. Disinyalir, dua kasus yang sudah ditangani terkesan ditutupi serta mengabaikan bukti dari keterangan saksi yang ada.
Menanggapi, adanya dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas KIS. Menurut keterangan Gakkumdu, Kasat Reskrim polres Bengkulu Utara AKP. M Jufri. SIK, didampingi oleh Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, mengatakan bahwa tidak terdapat unsur-unsur pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi-saksi.
Dimana, saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang termasuk saksi ahli. Didapatkan keterangan yang berbeda-beda. Sehingga kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Dari 10 saksi yang diperiksa, didapat keterangan yang berbeda-beda. Ada yang mengatakan tidak ada, dan ada yang mengatakan iya. Sehingga bukti-bukti tidak lengkap untuk menaikkan kasus ini. Karena saksi merupakan hal terpenting dalam kasus ini,” papar Jufri saat ekspose kasus soal KIS di Bawaslu Bengkulu Utara, (15/2/2019).
Lanjutnya, untuk keterkaitan salah satu ASN Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang diduga terlibat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini yaitu Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.
“Untuk ASN yang diduga terlibat kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” pungkas Jufri. (cw1)