Laporan Pansus Covid 19 Diserahkan, Sonti Diuji

oleh -62 Dilihat
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH.

BENGKULU UTARA – Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara paparkan dan serahkan laporan kerja dalam rapat paripurna internal tertutup yang dihadiri Ketua DPRD Sonti Bakara, Rabu (29/07/2020).

Ketua Pansus, Febri Yudirman menyampaikan beberapa poin penting di dalam rekomendasi, diantaranya terkait dengan kinerja tim gugus covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara dalam penggunaan anggaran BTT Covid-19 sebesar 111 miliar rupiah.

Sesuai pasal 32 peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan penanganan Covis-19. Pansus menyampaikan rekomendasi antara lain.

Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran yang sudah dibelanjakan tim gugus Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara.

Pihak berwajib/APH untuk dapat melakukan penyelidikan atas temuan pansus Covid-19 terhadap seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara. Yang masuk dalam tim gugus percepatan penanganan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Bupati nomor 360/192/BPDB-BU/2020 (Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan BPKAD).

Selanjutnya, mendesak Pemda agar melaksanakan supervisi pengawasan progres penyaluran bansos sesuai prosedur dan tepat sasaran. Serta mendesak Pemda agar memastikan seluruh warga yang terdampak diberikan bantuan, baik melalui Dana Desaย  maupun APBD.

Lalu, meminta Bupati Bengkulu Utara melakukan Pembinaan dan Evaluasi kepada seluruh kepala SKPD yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19 terhadap kinerja dalam penanganan Covid-19 di Bengkulu Utara.

Mengingatkan agar Pemerintah Bengkulu Utara dapat transparan dalam menggunakan anggaran pencegahan Covid-19. Serta menyampaikan hasil refocusing dan relokasi anggaran realisasinya kepada DPRD Bengkulu Utara. Sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Mendagri, Menkeu, tentang percepatan penyesuaian APBD 2020.

Selain itu, disampaikan juga dalam rekomendasi agar Bupati Bengkulu Utara dapat mengevaluasi kepala Dinas Sosial dan Kominfo.

“Pansus juga meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat mengaudit pembelanjaan dana Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial. Serta mendesak agar saudara Bupati Bengkulu Utara memberhentikan Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Sosial,” papar Febri.

Berkas rekomendasi pun saat ini sudah diserahkan kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara. Dimana yang artinya, keputusan terhadap isi dan permohonan Pansus yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, secara penuh merupakan hak Ketua DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD, Sonti Bakara kepada awak media ini mengatakan berkas laporan kerja Pansus sudah diterima.ย 

Nantinya laporan tersebut akan segera diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit beberapa item yang menjadi temuan Pansus di pengelolaan dan BTT Covid-19 oleh pihak tim gugus Bengkulu Utara.

“Tentu sebelum itu nanti kami melakukan rapat internal unsur pimpinan terlebih dahulu,” sampai Sonti.

Lanjut Sonti, apabila nanti pada saat dilakukan audit dan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Covid-19 oleh tim gugus maka hasil audit akan dikembalikan ke lembaga DPRD untuk ditindak lanjuti.

“Setelah itu nanti baru akan kita rekomendasikan kepada pihak berwajib jika memang ada temuan setelah audit dilakukan,” tambah Sonti.

Selain itu, terkait evaluasi 2 kepala OPD dan kinerja tim gugus, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan ke Ketua Tim Gugus Covid-19 Bengkulu Utara yakni Bupati Ir H Mian.

“Namun semua ini tentu harus sesuai dengan koridornya, semua ada aturannya yang harus kita lakukan terlebih dahulu,” imbuh Sonti. [nov]