Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Pengaduan Masyarakat tanggal 21 September 2020 dari Sdr.Rustam Effendi dengan perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat Berupa ijazah SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan menjadi wakil Bupati Kabupaten Kepahiang dalam pilkada tahun 2020 dihentikan penyidikannya oleh Polda Bengkulu dikarenakan tidak cukup bukti dalam perkara tersebut.
Hal ini disampaikan Polda Bengkulu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP)Nomor B/02/III/ 2021/Dit Reskrimum tanggal 12 Maret 2021, yang ditandatangani oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu Deddy Suhendiawan Syarif,S.I.K. M.Si.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa Polda Bengkulu telah melakukan Gelar Perkara pada tanggal 25 Februari 2021 di ruang Subdit III Jatanras Polda Bengkulu. Setelah melengkapi administrasi penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap terlapor H. Zurdi Nata, S.Ip dan Saksi-saksi antara lain Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang Andri Heryanto, S.Pd.,M.Pd., Agustian dan Yanto, Kacabdin Kepahiang Sumaryo, S.os., serta Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos.
Zurdiata,S.Ip yang saat ini telah menjabat sebagai Wakil Bupati Kepahiang saat dikonfirmasi melalui PH nya Dede Frastien,SH. MH mengatakan bahwa laporan tersebut bersifat Dumas yang mekanismenya belum teregistrasi dan bukan LP. Berdasarkan Hasil penyelidikan Polda Bengkulu dengan menghadirkan Alat Bukti yang mana saksi-saksi dan bukti surat saat kliennya disidik maka satu hal pun dari 5 unsur pidana berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak dapat dibuktikan.
” Laporan tersebut adalah Dumas (Pengaduan Masyarakat ) yang mekanismenya belum teregistrasi jadi bukan LP. Kita menghadirkan beberapa orang saksi dan bukti surat sewaktu terlapor (Zurdinata ) diperiksa/ dilidik. Maka satu hal pun dari lima alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat,petunjuk dan keterangan terdakwa (Terlapor) dalam hal ini tidak terpenuhi walaupun penyidik hanya menghadirkan 4 dari lima alat bukti sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP , sehingga mereka (Polda-Red) melakukan gelar perkara dan tidak ditemukan unsur pidana soal ijazah palsu itu” ungkap Dede.
Oleh karena itu Dede menegaskan bahwa langkah selanjutnya Pihaknya akan membuat laporan ke Polres Kepahiang berdasarkan SP2HP yang diterima dari Polda tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana. Sehingga kliennya dalam hal ini di Fitnah dan di Cemar kan nama baiknya.
” Langkah selanjutnya yang akan kita lakukan adalah melakukan laporan Polisi ( Dumas )ke Polres Kepahiang dengan Delik Aduan pasal 310 junto 311 atau 315 pencemaran nama baik dan Fitnah. Dengan didasari SP2HP itu tadi sebagai bukti yang sangat konkrit karena dia telah menuduh soal pemalsuan ijazah dan setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian maka tidak ditemukan unsur pidana” jelas Dede.
Lebih jauh Dede menegaskan bahwa maksud dari saling lapor bukan karena membatasi Demokrasi. Namun karena kliennya telah mengalami permasalahan ijazah ini berulang-ulang sejak 2004,2009, dan 2020 dan dirugikan secara pribadi sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai pejabat publik.
” Unsur Fitnahnya menurut kami sudah dapat karena mencemarkan nama baik seseorang . Hal ini sudah terjadi berulang-ulang sejak 2004 , 2009 dan 2020. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Ingat tujuan hukum yang pertama pemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum” Tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada Infrastruktur politik hari ini baik itu masyarakat, LSM ataupun Ormas,dan partai politik harus berhati hati karena ada implikasi hukum. Dengan saling lapor, jangan sampai kesannya pejabat publik hari ini tidak mau dikritik dan menggunakan hukum sebagai alat perangnya. Karena dalam hal ini Zurdi Nata sebagai Warga negara Indonesia bukan sebagai Pejabat Publik.
” Dengan saling lapor, jangan sampai kesannya pejabat publik hari ini tidak mau dikritik dan menggunakan hukum sebagai alat perangnya, bukan seperti itu tujuannya beda. Karena hal pribadi yang dirugikan, soal kebijakan soal Kades soal anggaran itu dibebaskan hak masyarakat memang untuk berekspresi. Kalau inikan bukan Zurdi Nata sebagai Wabup tapi sebagai warga negara Indonesia,” Ujar Dede
Ditambahkan Dede tujuan Laporan ke Polres untuk memudahkan mobilisasi mengingat padatnya aktivitas kliennya sebagai Wakil Bupati Kepahiang saat ini. Dan Terkait Gugatan di PTUN terhadap SMA N 1 Kepahiang masih dalam proses.
” Tujuan laporan ke Polres untuk memudahkan mobilisasi mengingat jadwal beliau yang padat, Terkait gugatan di PTUN masih dalam proses, mudah-mudahan cepat selesai ” imbuh Dede.
Sementara itu Rustam Efendi melalui via telepon mengatakan bahwa Pihak Polda terlalu tergesa -gesa menyimpulkan, semestinya Pihak Polda harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini proses gugatan di PTUN belum selesai, namun dirinya tetap menghormati Keputusan Polda. Oleh karena itu ia kembali akan mengirimkan surat dari Front Pembela Rakyat pada hari Senin besok ke Polda Bengkulu.
” Pihak Polda terlalu tergesa-gesa menyimpulkan, Saat ini proses gugatan di PTUN belum selesai tetapi kita hormati apa yang Polda lakukan. Hari Senin saya akan melayangkan Surat lagi ke Polda Bengkulu dari Front Pembela Rakyat”. Ujar Rustam.
Pewarta : Fromes Media Bagite