LBH Narendradhipa MoU Dengan Pengadilan Negeri Kepahiang, Sediakan Posbakum Gratis

oleh -106 Dilihat

Kepahiang, wwwjejakdaerah.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa melaksanakan Memorandum Of understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis(14/01/2021).

Kesepakatan MoU selama satu tahun anggaran dengan ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) No: W8-U7/1/PPK/I/2021dari kuasa pengguna anggran yang diwakili oleh pejabat berwenang. Selain itu LBH Narendradhipa juga membentuk Pos Bantuan Hukum( Posbakum) di Pengadilan Negeri Kepahiang. 

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Ikbal Muhammad,S.H,S.S.os.,M.H. Dalam sambutan yang disampaikan beliau  berharap agar para pengacara bersifat profesional dan memiliki etos kerja yang tinggi. Ia juga menekankan bahwa pelayanan Pos bantuan hukum ( Posbankum ) pada Pengadilan Negeri Kepahiang adalah layanan bantuan hukum untuk para pencari keadilan dan bagi masyarakat yang tidak mampu tidak boleh dipungut biaya( Gratis). 

” Harapan saya pengacara dapat bersifat profesional dan memiliki etos kerja yang tinggi. Dan Posbakum yang ada dapat dimanfaatkan oleh para pencari keadilan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu jangan dipungut biaya” Harap Ikbal.

Direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa Riyan Pranata,SH,CM menyatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian kerjasama sesuai dengan petunjuk Tekhnis dan ketentuan yang berlaku. 

” Saya mengucapkan Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan pihak Pengadilan Negeri Kepahiang kepada kami, kami berkomitmen akan melaksanakan kerjasama ini sesuai petunjuk Tekhnis dan ketentuan yang berlaku” kata Riyan.

Ditambahkan Riyan  dengan adanya kerjasama ini ia berharap  dapat memberikan kontribusi yang positif untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dibidang pelayanan hukum nantinya. Dan langkah-langkah serta kebijakan yang diambil memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Kepahiang untuk dapat memanfaatkan Posbakum kami ini dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi, layanan bantuan hukum ini gratis tanpa dipungut biaya, layanan ini dapat dikunjungi pada hari kerja” Kata Riyan.(Fro)