Mantan Kades Daspetah 1 Kepahiang Ditahan Jaksa

oleh -35 Dilihat

Kepahiang, jejakdaerah.com – Diduga Korupsi Dana Desa(DD) TA 2018 Mantan Kades Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang,Propinsi Bengkulu ditahan.

Hal ini Disampaikan Kajari Kepahiang,Ridwan SH,Yang Didampingi,Kasi Pidsus Ryki Musriza SH.MH dan Kasi Intel,Arya Marsepa SH.Saat Press Release Dikantor Kejari Kepahiang.(02/09/2020).

” bahwa dalam kasus ini Tsk Inisial EH(Mantan Kades) mengerjakan pengerjaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 ada kejanggalan dan ditemukan kurangnya Volume serta tidak sesuai dengan Spec pengerjaanya,” jelas Kajari.

Setelah di lakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap saksi atas dugaan kasus korupsi dana desa Daspetah 1 Kepahiang, Kejari Kepahiang menahan mantan kades Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas

Diduga  EH  melakukan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Lalu. Diperkirakan  kerugikan Rp. 192 juta rupiah.

” Untuk saat ini  kita masih menunggu adanya kemungkinan tersangka lain yang membantu tersangka  dalam melakukan aksinya,Dalam realisasi empat pekerjaan Yakni,Jalan lapend, pelapis tebing, pembukaan jalan dan plat deker Di Desa Itu” terang Kajari

Senada disampaikan  oleh Kasi Pidsus Riky Musriza. SH, MH. Bahwa untuk mendalami kasus ini, Kejari Kepahiang menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka mengingat kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kita menggandeng pihak intelijen Kejari untuk menelusurinya dan untuk teknisnya tergantung intelijen Kejari,” tandas dia.