Bengkulu, wwwjejakdaerah.com – Maraknya perkelahian di salah satu hiburan malam di kota Bengkulu menjadi sorotan beberapa pihak.
Minggu, 20 Desember 2020, terjadi baku hantam antara dua kelompok Remaja Perempuan di salah satu hiburan malam di kota Bengkulu yaitu New MALIBU Cafe.
Mirisnya Pelaku penganiayaan merupakan seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri di Kota Bengkulu.
Menurut Dekcini, S.H yg merupakan kuasa Hukum Pelapor dan/atau korban penganiayaan dari kantor Hukum Dede Frastien and Associates, hal ini terjadi karena kurang ketatnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan terhadap konsumen yg datang serta berkunjung ke New Malibu Cafe, terbukti dengan setiap tamu yg hadir tidak pernah di periksa identitasnya hingga mengakibatkan terjadinya ketidaknyamanan dalam hal ini merugikan klien kami, sehingga berunjung dengan penganiayaan dan penyerangan yang dilakukan oleh seorang remaja dibawah umur terhadap klien kami, sehingga klien kami mengalami memar dan traumatik yang mendalam.
Dekcini menambahkan bahwa klien kami dengan inisial (DCS) telah melaporkan Seorang remaja perempuan dengan inisial AM tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Agung Kota Bengkulu , harapan kami bahwa dari kasus tersebut pihak penyidik yang menangani kasus ini dapat memeriksa pemilik Tempat Hiburan Malam New Malibu, agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terlebih Terlapor merupakan seorang pelajar serta masih dibawah umur.
Disisi lain Bambang Erawan, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bengkulu, sangat menyesali ketidaktaatan Manegement New Malibu Cafe terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, padahal sangat jelas bahwa kewajiban setiap pelaku usaha seperti yg tertuang pada Pasal 7 huruf a dan c. adalah:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Dari isi pasal tersebut sangat jelas bahwa new Malibu Cafe Bengkulu sangat jauh dari itikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak menerapkan SOP Keamanan yg ketat terbukti banyak nya anak di bawah umur yg masih diizinkan berkunjung ke Hiburan Malam tersebut, sehingga berujung kepada ketidaknyamanan para konsumen lebih parahnya lagi berunjung penganiyaan terhadap salah satu konsumen, sehingga menurut kami New Malibu Cafe tidak memenuhi hak-hak para konsumen, padahal para konsumen sudah membayar dengan harga mahal, hal ini juga menurut kami bahwa New Malibu Cafe telah berlaku tidak adil dalam melayani konsumen sehingga sangat melanggar ketentuan pasal 7 huruf a dan c diatas.
Selanjutnya Bambang menambahkan Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Diskotik
menyatakan bahwa:
Pasal 5 ayat (1) berbunyi:
Setiap Usaha Diskotik, wajib memiliki Sertifikat Usaha Diskotik dan
melaksanakan Sertifikasi Usaha Diskotik, berdasarkan persyaratan dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Sertifikasi Usaha Diskotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Diskotik, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Diskotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Diskotik, yang
meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Sehingga apabila mengacu kepada beberapa peristiwa hukum yg terjadi di New Malibu Cafe, dapat diduga Management New Malibu Cafe tidak menerapkan Standar Usaha Diskotik, sehingga dapat dikenakan Sanksi Administratif oleh Pemerintah berupa pembekuan perizinan seperti yg tertuang dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Diskotik Tegas Bambang. (Dede n Rekan)