Masyarakat Tanjung Raman Tuntut Kejelasan PTSL

oleh -44 Dilihat
Mediasi Kades Tanjung Raman didampingi BhabinKamtibmas bersama warga.

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Sebanyak 70 warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara menuntut kejelasan terhadap sertifikat tanah melalui program prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tuntutan ini dilakukan beberapa warga dengan mendatangi kantor desa dan mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa dan perangkat, Selasa (02/06/2020).

Menyikapi hal tersebut, Kades melakukan mediasi dengan mengajak Bhabinkamtibmas untuk menengahi permasalahan.

Dari mediasi yang dilakukan, dibuat kesepakatan dengan membuat tim yang terdiri dari warga dan pihak dari kantor desa untuk mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara, pada Selasa (03/06/2020). Guna menanyakan kejelasan terhadap alasan pengajuan sertifikat warga yang hingga saat ini tidak dapat diterbitkan.

Kades Tanjung Raman, Suranto, kepada awak media menjelaskan, bahwa pengajuan pembuatan sertifikat tanah diajukan warga sejak tahun 2018 lalu.

“Sertifikat terbit di tahun 2019, ada sebanyak 133 warga yang mengajukan, yang terbit hanya 63 sertifikat. Sisanya ada yang belum dilakukan pengukuran 13 pengajuan,” jelas Kades.

Suranto juga mengatakan, bahwa setelah diterbitkannya sertifikat tersebut, pihaknya sudah melakukan komplain kepada pihak BPN terhadap pengajuan sertifikat yang tidak dapat diterbitkan.

“Alasan pihak BPN itu tanah memiliki sertifikat induk, namun keterangan dari masyarakat tidak ada sertifikat induk. Makanya kami minta ke pihak BPN, jika memang ada sertifikat induk ya kami minta bukti, kita akan minta kejelasan bersama warga kesana,” ujar Kades.

Suranto juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pungutan biaya terhadap seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat. Termasuk yang hingga saat ini sertifikat tak kunjung dikeluarkan oleh pihak BPN.

“Kisarannya bervariasi, ada yang 350 ribu. Biaya itu gunanya untuk beli patok, beli materai, biaya tim di lapangan,” tambah Kades.

Salah satu warga, Firman menyebutkan bahwa diharapkan akan ada titik terang setelah beberapa warga dan Kades yang terlibat di dalam tim mendatangi kantor BPN.

Firman mengatakan, bahwa ia salah satu yang mengajukan untuk membuat sertifikat telah melakukan setoran sebesar 300 ribu untuk pengurusan sertifikat.

“Itu berdasarkan musyawarah,” jelas Firman.

Firman juga mengatakan, bahwa alasan tidak dapat dibuat sertifikat terhadap lahan yang ia ajukan karena adanya sertifikat induk tidak dapat ia terima.

Sebab katanya, bahwa lahan yang ia ajukan tidak memiliki sertifikat induk seperti halnya yang disampaikan oleh BPN melalui Kades. Sehingga pengajuan pembuatan sertifikat miliknya tidak dapat diterbitkan.

“Nantilah kita lihat sampai hari Kamis, bagaimana kejelasannya,” imbuh Firman. [nov]