Seluma,wwwjejakdaerah.com – Gugatan Permasalahan ADD Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo yang tak dicairkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, hari ini gelar sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Seluma, Senin (08/02/21).
Namun setelah seharian mediasi antar perwakilan tergugat Bupati Seluma yaitu Asisten 1 selaku Kuasa tergugat dan dua orang rekannya dimediasi selama kurang lebih selama 6 jam dengan kedua Kepala desa bersama perangkatnya gagal total.
Diungkapkan oleh Leoran Kepala Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Sebanyak 7 orang Anggota BPD, Perangkat Agama 18 orang dari 3 masjid, Linmas 4 orang, Perangkat desa 7 orang menuntut pencairan gaji mereka selama setahun di 2020 lalu.
” Total 36 orang dari kami bekerja satu tahun ini dan gaji kami tidak dicairkan, padahal dalam pengangkatan telah melalui prosedur dengan pemilihan oleh masyarakat dan disetujui oleh Camat ” kata
Leoran Kepala Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Diakui olehnya berdasarkan perhitungan bahwa Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 271.753.279,00 tidak dicairkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Seluma.
Sidang ke 3 di pengadilan Seluma dengan tema Mediasi pihak desa tetap akan melanjutkan perkara ini.
Begitu juga diungkapkan oleh Onzaidi Kepala Desa Padang Kelapo yang telah 4 jam berada diruang mediasi pengadilan negeri Seluma.
“Saya hanya menuntut hak kami dan Perangkat kami, kami ini diangkat Resmi dan di SK kan serta dipilih oleh masyarakat, kenapa desa lain bisa menerima gaji sedangkan kami tidak ” Ujarnya.
“Jika pengangkatan perangkat desa baru ini ada yg bermasalah tidak sesuai dengan prosedur semestinya jangan semua gaji ditahan” tegas PH Kades Ikhsan Nazir
Lebih jauh Ihsan menjelaskan sesuai dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sepenuhnya adalah hak Progratif Kepala Desa. Dan berdasarkan PP No 11 tahun 2019 wajib dipenuhi untuk digaji setara dengan golongan 2a,Apabila tidak dapat terpenuhi dari Siltap bisa diambil dari penghasilan lain.
Usai keluar dari rumah mediasi Pengadilan Negeri Seluma Asisten 1 Mirin Ajib,SH, MH yang merupakan perwakilan tergugat Bupati Seluma memberikan tanggapan terkait hasil mediasi hari ini.
” Hasil mediasi gagal, jadi untuk selanjutnya kita menunggu sidang dan putusan pengadilan” Ujarnya. ( Dr/Fro)