Mediasi Masyarakat Solsel dengan PT SKE Belum Temui Titik Terang

oleh -36 Dilihat
Masyarakat yang menghadiri mediasi.

SUMBAR – Mediasi masyarakat Lubuk Rasak, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat dengan pihak PT Selo Kencana Energi (SKE) belum menemui titik terang.

Mediasi kali ini dilakukan di Aula Kantor Bupati Solok Selatan, (25/08/2020).

Dikatakan Staf Ahli Bupati, Hapison SH MM persoalan ini diawali dengan masalah ganti lahan warga yang dipakai pihak perusahaan, atau tukar guling yang sempat dijanjikan pihak perusahaan.

Namun, seiring berjalannya waktu janji itu tanpa kejelasan, sudah hampir 10 tahun lahan masyarakat dipakai PT SKE belum ada lahan gantinya.

“Masyarakat merasa dibohongi dan ditipu, maka pihak pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi,” kata dia.

Lanjut Hapison, Dalam hal ini pihak masyarakat sudah meminta, agar pihak perusahaan dapat mendengarkan apa maunya masyarakat. Tidak bisa juga pihak perusahaan hanya ingin didengarkan keinginan mereka saja.

Meskipun tadi ada sedikit nada bicara masyarakat dan kuasa hukumnya tinggi, tetapi mediasi berjalan dengan baik. 

Belum tentu itu marah, dan saat sidang mediasi tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan anarkis.

“Saya sampaikan kepada mereka (pihak perusahaan), bahwa kita berbisnis ini bukan mau ribut, tetapi bagaimana kita bisa mencari jalan terbaik dengan kepala dingin dan berbisnis saling menguntungkan”.

“Jangan sampai masyarakat tempat kita berusaha menjadi resah dengan janji-janji yang belum dipenuhi,” jelas Hapison.

Pada kesempatan itu, Hapison minta kepada masyarakat yang hadir dalam mediasi, untuk menyampaikan tuntutan mereka.

“Kita juga minta ke masyarakat untuk menghitung semua, apa yang jadi tuntutan mereka. Serta kerugian masyarakat harus kita usahakan tuntas agar tidak terjadi kisruh berkepanjangan.” jelas dia.

Disisi lain kuasa hukum masyarakat, Kantor Hukum dan Advokat Epson Bersahabat, Epi Syofyan SH MM menyampaikan bahwa akan ada pertemuan lanjutan.

Dengan waktu jeda 20 hari terhitung dari 25 Agustus 2020 sampai 14 September 2020, diminta pihak Direktur PT SKE harus wajib hadir.

Sesuai jadwal perjanjian surat yang diketahui oleh Pemda, dinas DPMPTSP, Wali Nagari, Camat.

“Jika pihak SKE tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini, maka masyarakat akan mengambil lahannya kembali,” tandas Epi Syofyan. [onc]