Melalui Musyawarah, PT RMG Siap Tampung Aspirasi Warga

oleh -39 Dilihat
Hearing Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama PT RMG.

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Perusahaan PT Rejang Mandiri Group (RMG) yang berada di desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Melalui musyawarah berjanji siap menampung aspirasi dan keluhan warga desa setempat.

Hal itu disampaikan Direktur PT RMG, Iwan kepada wartawan usai menghadiri hearing Komisi III DPRD Bengkulu Utara, pada Rabu (01/07/2020).

Pihaknya siap mengajak dan melakukan pendekatan terhadap warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi galian C, atau kuari di perusahaan mereka atas kekhawatiran dampak lingkungan kegiatan perusahaan.

“Kami siap menampung aspirasi warga, dengan melakukan pendekatan sosial. Kita akan coba melakukan musyawarah kepada warga yang khawatir akan dampak lingkungan terhadap lahan mereka yang berada di sekitar galian C,” ujarnya kepada Wartawan.

Selain itu, apabila diperlukan, pihaknya juga siap untuk memberikan kebijakan kepada masyarakat. Apabila memang terdapat dampak lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan.

“Kita siap mengeluarkan kebijakan apa yang menjadi keluhan warga, yang jelas kita dengarkan dulu. Kita siap kapanpun jika warga ingin bertemu dan melakukan musyawarah serta negosiasi, akan kami terima dengan baik,” tambahnya.

Jelas Iwan, atas dasar petunjuk dan arahan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III Hasdiansyah pada saat digelarnya hearing.

Agar persoalan perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah antara pihak warga dan perusahaan.

Hasdiansyah menyebutkan, tentu untuk persoalan negosiasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak, itu di luar kewenangan pihaknya selaku lembaga di DPRD.

Hasdiansyah mengatakan, lembaga DPRD dalam hal ini hanya memfasilitasi dan menjadi penengah atas laporan dan keluhan warga terhadap kegiatan PT RMG di desa.

“Kami anjurkan perusahaan dan warga segera memusyawarahkan hal ini, supaya ini tidak berlarut-larut. Lakukan negosiasi dengan musyawarah, jangan sampai berbuntut panjang, apalagi sampai ke ranah hukum,” ucap Hasdiansyah.

Dilain sisi, warga yang hadir dalam hearing dan sekaligus menyampaikan keluhan, yakni atas nama Baitul dan Mantoni. Melalui kuasa hukumnya Nuroni mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera menghadap ke pihak perusahaan.

Warga akan menyampaikan secara langsung kepada pihak perusahaan apa yang menjadi keluhan pada lahan mereka yang berada di dekat lokasi galian C milik PT.

Terkait dengan permasalahan dampak lingkungan, yakni abrasi lahan yang diakibatkan oleh pengalihan aliran air sungai oleh perusahaan.

Ataupun kekhawatiran warga terhadap dampak lain yang mungkin dapat ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. 

“Kesimpulan di dalam hearing melimpahkan kepada kami atas kuasa hukum warga untuk bernegosiasi dan melakukan musyawarah kepada pihak perusahaan. Kami akan segera melakukan, agar hal ini segera tuntas di masing-masing pihak. Tentunya apabila memang adanya dampak dari aktivitas perusahaan, harus adanya tanggung jawab dari pihak perusahaan,” sampai Nuroni. [nov/adv]