BENGKULU UTARA – Buronan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Deni Arianto (26) warga Desa Pematang Balam, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.
Pelaku terlibat aksi Curanmor milik warga di wilayah setempat pada awal tahun lalu. Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah petugas mengamankan Ardi (25), tersangka lainnya warga desa yang sama.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto SIK melalui KBO Reskrim Iptu M Asnawi menjelaskan saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya kabur.
“Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Asnawi, Kamis (6/8/2020).
Asnawi menambahkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu dapur rumah milik korbannya.
“Barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku jenis Honda Blade bernopol BD 3464 SI juga kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Asnawi.
Keda pelaku dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara. [nov]