BENGKULU, jejakdaerah.com — Dalam tempo sepekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu ungkap 13 tersangka kejahatan diwilayah hukum Polres Bengkulu. Hal ini merupakan prestasi yang membanggakan jelang HUT Bhayangkara ke 74 tahun ini.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, SIK melalui Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra dalam Press Conference yang digelar Selasa, (30/06/2020) di Mapolres Bengkulu yang diikuti oleh awak media cetak dan elektronik.
Kompol Hendri Syahputra mengungkapkan, dari 13 tersangka kejahatan yang berhasil diamankan merupakan dari 8 kasus yang berhasil diungkap Polres Bengkulu.
“Total ada 13 tersangka yang berhasil kita amankan, dari 8 kasus pidana,” terang Wakapolres,
Ditambahkan Kompol Hendri Syahputra, 8 kasus yang berhasil diungkap Polres Bengkulu diantaranya, 6 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), kasus penipuan dan 2 kasus pencabulan.
“Semua ini tidak lain berkat kerja keras anggota kita (Satreskrim Polres Bengkulu, red) yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan 13 pelaku ini,” jelas Wakapolres.
Kompol Hendri Syahputra juga mengatakan, selain 13 pelaku yang berhasil diamankan. Pihaknya juga masih mengejar dan menetapkan 9 orang, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkulu yang berhasil kabur dari kasus yang sama yang berhasil ditangani Polres Bengkulu.
“Dari kasus yang kita ungkap ada 9 orang yang DPO, ke sembilannya saat ini masih kita lakukan pengejaran dan kita yakin dalam waktu dekat ini kesembilan DPO ini segera kita bekuk karena kita sudah mengantongi identitas mereka,” ujar Wakapolres.
Selain mengamankan 13 orang tersangka, saat ini Polres Bengkulu juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, berupa satu unit mobil jenis Mitsubishi Grandia, satu unit mesin kapal, handphone, tas milik korban penjambretan dan satu unit motor.
“Semua barang bukti ini kita amankan dari tangan pelaku ini dan kasus ini pun masih terus kita kembangkan untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain dan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” tandas Wakapolres. [sym/rls]