Mucikari Terancam Enam Tahun Penjara

oleh -38 Dilihat

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Tersangka Mucikari SG (28), warga Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara terancam 6 tahun penjara.

Sesuai dengan pasal 296 Juncto pasal 506 KUHP dan pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik  (ITE).

SG berhasil diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Kamis (27/08/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Karang Anyar II, Kecamatan Argamakmur.

Dalam pess release, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pelacuran yang melibatkan seorang mucikari .

“Tersangka dipancing oleh tim opsnal dengan berpura-pura ingin membeli PSK yang dijajakan oleh tersangka. Setelah transaksi, tersangka mengajak bertemu di salah satu hotel di Kota Argamakmur, pada saat itu tersangka langsung ditangkap,” papar Kapolres, Selasa (01/09/2020).

Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti 1 stel pakaian tidur, uang 400 ribu rupiah, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Selain kasus tersebut, kasus lain yang di release dalam press release yakni kasus perjudian togel. Dimana satu orang tersangka bandar togel yakni SA (20) warga Kecamatan Air Besi berhasil diamankan.

Tersangka ditangkap, juga berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian togel yang dilakukan oleh tersangka.

Atas informasi tersebut, tersangka diamankan pada hari Jumat (28/08/2020) pukul 23.00 wib di kediamannya tanpa perlawanan.

“Tersangka memiliki akun judi togel, yang mana pelaku menerima atau menampung pasangan dari orang lain untuk mendapatkan bonus atau keuntungan,” jelas Kapolres.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dua lembar potongan kertas berisi nomor-nomor, dan sejumlah uang.

Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e subsider pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. [nov]