BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – EW pelajar 18 tahun, warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Nekat mencongkel rumah warga, dan berakhir digelandang kePolsek Giri Mulya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi nekat pelaku ini diketahui oleh warga, setelah diketahui oleh warga ciri-ciri pelaku, warga langsung melaporkan kejadian ke Polsek Giri Mulya. Pelaku langsung diamankan anggota Polsek Giri Mulya tanpa ada perlawanan dikediamannya bersama barang bukti, berupa 1 unit Hp.
Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, SIK, melalui Kapolsek Giri Mulya, Ipda Asep Prandi, S.Tr.K, pelaku berhasil diamankan pada 10 Januari 2019 pukul 02.00 Wib dini hari.
Pelaku melancarkan aksinya ini di TKP yang beda-beda. Pelaku pun mengakui bahwa dirinya sudah 4 kali melakukan pencurian. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“TKP masih ada 3 titik lagi yang belum kita naikkan LP nya, sementara yang kita naikkan saat ini hanya 1 LP, dengan barang bukti 1 buah handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan aksinya,” kata Ipda Asep Prandi, (27/2/2019).
Selain EW, masih ada lagi 2 pelaku lainnya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang. Pihak kepolisian Polsek Giri Mulya masih terus melakukan pencarian terhadap 2 orang teman EW tersebut.
“Kita masih mencari 2 teman pelaku yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandas Ipda Asep Prandi. (nov)