Nekat Gunakan Ganja, Pria Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara

oleh -40 Dilihat
Pelaku saat diamankan di Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Seorang pria berinisial RS (21) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, nekat menggunakan narkotika jenis ganja. Akhirnya diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Rabu (1/7/2020). 

Dari pengakuan pelaku, penyalahgunaan narkotika  yang dilakukannya lantaran di tengah kondisi rumah tangganya yang sedang dirundung masalah.

“Menurut pengakuan pelaku, ia menggunakan ganja karena beberapa bulan terakhir ini sedang ada masalah rumah tangga, ribut dengan istrinya,” jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Bayu, Selasa (7/7/2020).

Dikatakan Bayu, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya mendapat informasi dari warga, ada seseorang (pelaku) yang menggunakan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, Tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat berkisar 4 gram.

Barang (Ganja) didapat dari temannya yang berada di daerah Kabupaten Rejang Lebong (Kota Curup), pelaku mulai memesan dan memakai ganja sekitar pada  bulan Mei 2020 lalu.

“Sekitar pertengahan bulan puasa, untuk teman pelaku atau tempat pelaku memesan ganja ini, akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Bayu.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [nov]