BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Dua orang oknum Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Bengkulu Utara serta dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara, terancam penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1), KUH Pidana.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K, saat press conference, didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K, Rabu (03/06/2020).
Kedua oknum BPD desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, yang terjaring OTT yakni berinisial YE (33) selaku ketua BPD dan FB (31) selaku wakil ketua BPD.
Serta 2 oknum LSM yakni masing-masing berinisial BM (39) warga Kecamatan Seluma , Kabupaten Seluma. Dan ZD (54) warga Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan.
Ditangkap pada hari Kamis (28/05/2020) pukul 22.30 Wib, dengan barang bukti uang 5 juta rupiah. Uang tersebut merupakan hasil dari pemerasan keempat tersangka terhadap Kades Muara Santan.
Kapolres Anton menjelaskan, kejadian pemerasan yang dilakukan keempat tersangka terhadap Kades berawal pada tanggal 11 Mei 2020.
Dimana oknum ketua BPD membuat surat kuasa kepada kepada lembaga yang yang dipegang oleh 2 tersangka oknum LSM. Untuk mengurus dugaan penyelewengan DD Muara Santan tahun 2019 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Setelah oknum LSM melakukan pemeriksaan pekerjaan DD tersebut, Keempat tersangka mengajak Kades ke Rumah Makan Parida, di Kecamatan Napal Putih.
Awalnya keempat tersangka meminta uang sebesar 40 juta rupiah, dengan modus agar kasus DD yang telah mereka periksa tidak diungkap.
“Namun Kades tidak menyanggupi dan hanya mampu membayar uang sejumlah 5 juta rupiah,” jelas Kapolres.
Dengan barang bukti uang tersebut, keempat tersangka akhirnya langsung digondol oleh Satreskrim. [nov]