Empat Lawang, www.jejakdaerah.com – Diduga oknum Camat melakukan pungli Beberapa Kepala Desa dalam wilayah kekuasaannya tahun 2020 lalu. Setiap memberikan tanda tangan untuk pengajuan pencairan Dana Desa Kepala Desa dimintai sejumlah uang.
Beberapa Kades yang minta identitasnya tidak disebut merasa Keberatan, pasalnya setiap mengajukan Pencairan Dana Desa sepanjang Tahun 2020 mereka dimintai uang antara Rp 1.000.000,- hingga Rp. 3.000.0000,- oleh oknum Camat tersebut. Jadi dalam setahun Kepala desa terpaksa memberi 3 kali sejumlah uang yang dimintai oknum Camat tersebut.
“Kalau hanya secara pribadi mungkin kami tidak berkeberatan, Namun kalau ditetapkan sebesar itu dari mana kami mendapatkan uang tersebut. Kalau menggunakan Dana Desa kami bingung untuk SPJ nya nanti seperti apa” ucap Ss salah satu Kepala Desa.
Sementara itu salah satu kades AN memberikan keterangan yang sama dan berharap hal ini tidak akan terulang lagi untuk tahun 2021 nanti.
” Harapan kami hal ini tidak terulang lagi di tahun 2021 ini, sampai 3 kali setahun kalau dihitung hampir sepuluh jutaan untuk satu Kades” papar AN.
Dilain pihak saat dikonfirmasi via Whatsapp Camat NP membantah dan mengatakan selama ia bertugas tidak ada permintaan atau kebijakan setiap pencairan harus menyetorkan sejumlah uang.
” Tidak ada permintaan atau kebijakan dari kami meminta Kades untuk menyetorkan sejumlah uang setiap pencairan Dan Desa selama kami bertugas ” jawabnya. (Darul)