Oknum Kades Diduga Halangi Izin Usaha Karaoke Keluarga, Jalur Hukum Ditempuh

oleh -44 Dilihat
Lawyer Ach. Hussairi, SH bersama Anton pemilik Karaoke Keluarga MBABAR.

JAWA TIMUR, jejakdaerah.com — Disebut usahanya tempat lokalisasi dan mesum, Anton selaku pemilik usaha karaoke MBABAR Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tidak terima dengan statement warga dan akhirnya menempuh jalur hukum.

Hal ini dilontarkan beberapa warga dalam pertemuan musyawarah desa pada Selasa, 30 Juni 2020 di Balai Desa Permanu. 

Pertemuan dihadiri oleh Ketua RT, RW, tokoh masyarakat serta dihadiri juga oleh babinsa, babinkamtibmas, dan Camat Pakisaji membahas adanya karaoke di desa setempat. 

Dalam pertemuan itu Kepala Desa, Suparno menyatakan bahwa, ia selaku Kepala Desa tidak punya kewenangan dalam memberi izin usaha tersebut.

“Kepala desa sifatnya hanya sebagai pengantar untuk diteruskan ke bupati selaku pemberi izin usaha,” ujar dia.

Dikarenakan masalah ini menjadi rancu di desa dan banyak provokasi, maka Anton selaku pemilik usaha karaoke memberi kuasa kepada Lawyer Ach. Hussairi, SH yang tergabung dalam law firm “Kompak Law”

Menurut Hussairi, selaku kuasa hukum CV Pelangi yang mengelola usaha Kafe Karaoke Keluarga ‘MBABAR’, Suparno selaku Kepala Desa Permanu harus lebih bijak dalam menyikapi adanya problem solving di masyarakat.

Kades harus bisa mengambil kebijakan bukan malah proaktif memprovokasi warganya untuk membuat ricuh suasana di Desa Permanu, klien kami CV Pelangi (Sundari) sudah berusaha setahap demi setahap mengurus perizinan terkait usaha buka Kafe Karaoke.

“Dari membuat CV, buat kartu NPWP, mulai ijin lingkungan sekitar lokasi usaha dan KRK. Setelah dari izin HO warga sekitar sudah membubuhi tanda tangannya tidak keberatan dengan dibukanya Kafe Karaoke tersebut,” terang dia.

Alasannya kenapa Suparno selaku Kades Permanu malah tidak mau menandatangani izin HO tanpa memberikan alasan hukum yang jelas.

“Oleh karena itu kami Ach Hussairi, SH selaku kuasa hukum CV Pelangi (Sundari) menduga Pak Kades telah mempersulit dan mencekal usaha Kafe Karaoke milik klien kami,” papar dia.

Hussairi menilai, Kades tidak cakap dalam pelayanan publik sesuai dengan UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahuh 2009, Kades juga telah melanggar Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.  

Dan juga Kades selaku kepala pemerintahan di tingkat desa telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” beber Hussairi.

Selain itu ditambahkan Hussairi, tentang statemen Munip (oknum tokoh agama) yang menuduh di wilayah RT 01 RW 02 Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji sebagai tempat prostitusi itu adalah sebuah pencemaran. 

Diketahui, hasil dari pertemuan tersebut berupa berita acara musdes yang nantinya langsung akan diteruskan kepada Bupati Kabupaten Malang.

Sebelumnya kafe karaoke keluarga MBABAR melalui pernyataan Ketua RT 01 RW 02, dimana karaoke itu berdiri menyatakan bahwa warga RT 01 RW 02 tidak keberatan dengan adanya usaha tersebut.  [Dewi-Andy]