BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Pulau Dua yang berada di kecamatan Enggano, kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu. Diduga telah dikuasai dan diklaim secara pribadi oleh oknum tertentu.
Dugaan kepemilikan oknum tertentu ini dibenarkan Ketua Forum Kepala Desa Enggano Reddy Kaitora S,Sos bahwa ada beberapa tanah atau lahan di pulau dua enggano tersebut diperjual belikan.
“Memang benar ada salah satu mantan Bupati berinisial BA yang termasuk membeli tanah di pulau tersebut. BA sudah sering mendatangi dan meninjau pulau dua tersebut sejak tahun 2014,” ujarnya, (12/9/2019).
Selanjutnya Reddy mengatakan, bahwa ada oknum masyarakat setempat yang melakukan penjualan tanah dibawah tangan, tanpa diketahui oleh perangkat desa.
Reddy juga menjelaskan, BA pernah mendatangi perangkat desa untuk melakukan pembelian tanah di pulau dua tersebut, namun pihak desa tidak mengizinkan.
Dan pihaknya menganggap jual beli kepada masyarakat yang sudah dilakukan tersebut merupakan suatu tindakan illegal.
“Membeli tanah di pulau itu tidak semudah itu, pulau itu milik negara,” kata Reddy.
Selain BA, ada oknum lain yang juga membeli tanah di pulau tersebut. Dikatakan oleh Reddy, ada warga negara asing (WNA) berinisial BC yang turut membeli.
“BC ada punya cottage disana,” ujar Reddy.
Menyikapi persoalan ini, dalam waktu dekat pihak kecamatan Enggano akan memanggil oknum warga yang telah melakukan jual beli tanah di pulau untuk segera diambil tindakan.
“Kebetulan ini kami baru sudah rapat membahas hal ini. Ada dari kecamatan, Kapolsek, Danramil, dan saya selaku ketua forum kades,” sampainya. [nov]