Penulis : Fromes Media Bagite
Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Membaca Perda Kepemudaan yang saat ini sedang naik daun, saya jadi kefikiran dengan hal lain yang menyangkut masyarakat. Mungkin Tulisan saya seperti mengajarkan kaum elit dan orang-orang pintar yang juga terpelajar. Namun saya rasa hal ini perlu saya sampaikan Kepada yang kami hormati Legislatif dan Eksekutif. Sebelumnya saya mohon maaf jika tulisan ini menyinggung perasaan, namun semua ini demi terwujudnya Kepahiang “Sejahtera” cukup bagian itu saja yang saya kutip karena pembahasan saya untuk kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Kepahiang .
Menyikapi berbagai keluhan masyarakat terkait adanya warga masyarakat kita yang ODGJ, Sakit Kronis, Disabilitas, Lansia Terlantar/ Kurang mampu, Anak Putus Sekolah, Gelandangan dan berbagai keadaan kemiskinan lainnya saya rasa Eksekutif dan Legislatif Perlu membentuk Perda dan Segala Upaya Penanggulangan Kemiskinan dan Jaminan Kesejahteraan bagi warga masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Berbagai Jaminan Kesejahteraan dari Pemerintah Pusat Saat ini bisa dinikmati oleh Masyarakat seperti BNPT, KIS,PKH, sampai BLT DD. Apalagi saat Pandemi Covid 19 berbagai anggaran digelontorkan untuk pemulihan ekonomi.
Apa kabar Daerah? Saya rasa Pemerintah daerah tidak bisa berpangku tangan menyikapi hal ini karena orang miskin dan anak terlantar dijamin oleh negara sebagaimana Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dengan adanya otonomi daerah saya rasa menyikapi hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang perlu merancang Perda sebagai upaya untuk perlindungan Jaminan Kesejahteraan.
Saya pernah menggunakan mobil dari bandara Juanda Surabaya menuju Malang, dan saya tidak bertemu pengemis dan pengamen di sepanjang jalan yang saya lewati dan tempat makan yang saya singgahi. Karena Badan saya pegal-pegal setelah perjalanan yang cukup jauh saya mencari tempat pijat di kawasan Kota Batu Malang, Tau dong tempat wisata yang struktur wilayahnya mirip sama Kepahiang, dari cuaca, tanaman, pokoknya beda tipis. Dan betapa takjubnya karena tempat pijat yang saya temui semua terapisnya adalah Tuna Netra. Itu adalah salah satu contoh bagus yang bisa kita ambil. Dengan diposisikannya tuna netra sebagai terapis pijat tentunya ia tidak jadi gelandangan dan pengemis di jalan, namun secara material mereka bisa terpenuhi dan hidup lebih terhormat meski mempunyai kekurangan juga tidak sepenuhnya tergantung kepada pemerintah.
Sebagaimana Mother Terresa, pejuang dan tokoh kemanusiaan dari Calcuta, mengatakan: kaum miskin, kaum marjinal, dan orang-orang yang tidak diperhitungkan di masyarakat ada karena kitalah yang menciptakan mereka. Terutama oleh struktur sosial, juga oleh saya, Anda dan kita semua. Sehingga, kita mempunyai tanggung jawab untuk membantu dan mengangkat derajat mereka.
Kenyataan yang ada saat ini, setiap ada warga yang sakit justru heboh minta sumbangan di media sosial, butuh darah rame lagi di media sosial, Tolong lah Bapak Ibu Legislatif yang terhormat, Kepala Daerah yang kami Banggakan Jangan cuma datang kepada si sakit dan si miskin saat anda butuh suara untuk diperjuangkan diposisi itu.
Mungkin si disabilitas tidak bisa hadir ketika Reses Pak Dewan dan Ibu dewan, apalagi si sakit. Sehingga aspirasi mereka tak pernah disampaikan. Menyinggung Darah dan anak anak Thalasemia saya juga ingat PMI yang udah digedor-gedor tapi tidak bangun-bangun. Mondar-mandir keluarga sisakit cari darah, Belum lagi Rame-rame anak muda open donasi buat biayain si sakit, okelah Prinsip gotong-royong akhirnya berbagai upaya di Tugu, pertigaan dan tempat umum lainnya open donasi. Kira-kira Malu nggak kita dengan kondisi ini, setiap ada yang sakit open donasi yang akhirnya orang juga bosan buat nyumbang. Saya Mohon dengan sangat agar Pemerintah memperhatikan hal itu. Karena kemiskinan dan kesehatan adalah dua hal yang sangat berkaitan satu sama lain.
Tak adakah wacana membuat semacam rumah singgah, Panti Sosial, Ambulan Gratis, Mobil Jenazah dan semacamnya? Apakah hal ini kurang menguntungkan di tengah Otonomi daerah yang Perizinan Usaha lebih menarik hati karena menghasilkan Pajak Besar dan bisa main lobi-lobi. Pengadaan barang dan jasa serta tender proyek mungkin lebih menjanjikan untuk peluang mengakses sumber-sumber ekonomi dan politik daerah yang hanya terbuka bagi para elite lokal.
Pernahkah terpikirkan untuk bekerjasama dengan Rumah Sakit Besar di Luar daerah tempat rujukan Penyakit kronis sehingga ketika ada warga kurang mampu yang sakit bisa ditangani oleh daerah dengan baik.
Saya rasa itu adalah bentuk pelayanan kesejahteraan yang dimaksud. Sejahtera tidak berarti semua rakyat harus makmur dan kaya. Namun upaya Pemimpin untuk menjadikan masyarakatnya merasa aman, nyaman dan teranyomi, terlayani saat sedang membutuhkan itu lebih dari sejahtera.
Dasar hukum tulisan saya adalah UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mendefinisikan kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, menyebutkan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk penduduk miskin dan termarjinalkan seperti penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) mendapatkan perlindungan sosial Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta mendapatkan Pelayanan Dasar yaitu pelayanan publik untuk pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara sesuai dengan PP 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Pemerintah Indonesia berusaha menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan kesejahteraan sosial sebagai prioritas tertinggi kebijakan publik negeri ini.
Kesejahteraan sosial tersebut tertuang dalam UUD 1945 yang diantaranya menyatakan, bahwa perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan, membiayai pendidikan dasar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pemerintah Indonesia secara jelas diamanatkan untuk menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan orang perorang.
Penulis Adalah :
- Pimpinan Redaksi Media Online www.jejakdaerah.com
- Anggota Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia ( DPC FPPI Kepahiang)