BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com — Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil dari penyewaan alat berat UPTD Workshop Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Diduga diselewengkan dan masuk ke kantong oknum tertentu meski PAD nya sangat minim.
Informasi diterima wartawan, sepanjang tahun 2019 ini alat berat workshop cukup banyak mendapat kontrak pekerjaan. Bukan hanya proyek pemerintah, tapi juga pekerjaan di desa yang menggunakan dana desa untuk pembukaan badan jalan.
Salah satu contohnya, alat berat workshop jenis dozer yang pernah disewa oleh salah satu desa di Kecamatan Lais. Untuk membuka badan jalan sepanjang 2 KM.
Ada dugaan PAD alat berat yang digunakan di desa ini masuk kantong pribadi semakin menguat. Sebab setoran PAD dari penggunaan alat berat tersebut ternyata belum disetor hingga sekarang ke kas daerah.
Kepala UPTD Workshop, HD ketika dikonfirmasi mengakui bahwa alat berat yang ia kelola pernah disewa untuk pembukaan badan jalan di salah satu desa di Kecamatan Lais. Dalam kerjasama ini pihak desa menyewa dengan sistem kerja per jam.
Selain itu, HD juga mengaku di desa tersebut pihaknya hanya mendapat kontrak kerja selama 23 jam dan alat juga bekerja hampir 3 hari. Dimana per jamnya Rp 250 ribu, artinya pendapatan dari sewa hanya Rp 5.750.000.
Bertolak Belakang Dengan Pengakuan Pihak Desa
Namun hal ini bertolak belakang dengan pengakuan pihak desa yang menyebut jika biaya yang dibayar untuk sewa alat berat tersebut sekitar Rp 30 jutaan. Dan alat selama satu minggu di desanya.
“Ada satu minggu alat berat tersebut di desa,” kata Sumber.
Disinggung mengenai setoran PAD alat tersebut, HD mengaku memang belum ia setor. Menurut dia, dari biaya sewa sebesar Rp. 250 ribu, pihaknya akan menyetor sebesar sebesar Rp. 200 ribu per jamnya ke kas daerah, sedangkan Rp. 50 ribu untuk upah operator.
“Memang belum disetorkan PAD nya,” ungkap HD via handphone.
Sementara itu, Staf Perencanaan Keuangan Dinas PUPR Bengkulu Utara Jamila. mengakui bahwa PAD penyewaan alat berat ini Masih minim dan jauh dari target.
“Setoran PAD dari alat berat, hingga saat ini baru sebesar Rp 14,5 juta. Kondisi ini masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 100 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu kepada Wartawan. [nov]