Padek Tolak Mediasi, Tak Hadiri Musyawarah Penyelesaian Sengketa

oleh -41 Dilihat

Kepahiang,wwwjejkdaerah.com – 

Padek tolak Mediasi yang ditawarkan Bawaslu Kepahiang,oleh karenanya Calon Bupati dan wakil Bupati Paslon 01 tak hadiri Musyawarah Penyelesaian Sengketa Acara Cepat diruang Musyawarah Penyelesaian sengketa Bawaslu. 

Berdasarkan Laporan Tim Advokasi Padek Ke Bawaslu Kepahiang, Senin 23 November pukul 21.25 wib ke Bawaslu Kepahiang. Dengan  Surat  Tanda Terima Bukti Laporan nomor 05/PL/PB/Kab.07.05/XI/2020,direspon Bawaslu Kepahiang. 

Direspon Bawaslu Kepahiang berupa Surat dengan No 167/K.BE -05/ TU.00.02 / XI/ 2020 tertanggal 29 November 2020 dengan perihal Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Acara Cepat. 

Dalam surat yang ditandatangani pihak Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah  tersebut dijelaskan Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kepahiang penempelan stiker pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 yang menutupi Stiker yang terlebih dahulu  dipasangan stiker oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang No Urut 01, sehingga stiker pasangan no Urut 01 tertutupi oleh stiker pasangan no urut 02 pada bangunan milik warga pasar bernama Is plastik yang berada di kelurahan psar Kepahiang yang terjadi pada  hari minggu 22 November 2020 merupakan sengketa antar pemilih.

Namun menurut Zainudin SH selaku kuasa hukum Padek bahwa dalam kajiannya hal itu merupakan  

dugaan tindak pidana pilkada Merusak dan /atau menghilangkan alat peraga Kampanye sebagai mana yang dimaksud pasal 69 huruf g Undang -undang No 8 Tahun 2015, 

kejadian tersebut adalah tindak pidana pilkada bukan sengketa. Karena  stiker tersebut merupakan alat peraga kampanye yang sengaja dilapisi sehingga tidak terlihat.  

 ” kita menolak karena menurut kajian kita itu adalah tindak pidana Pemilu bukan sengketa. Karena stiker itu merupakan alat peraga kampanye yang dihilangkan oleh paslon lain, apa salahnya diatas atau dibawahnya saja menempel, tempatnya masih luas” kata Zainudin.

Sehingga kita mengirimkan surat untuk menjawab surat undangan mediasi tersebut. (Drl)