BENGKULU UTARA – jejakdaerah.com — Di tengah situasi pandemi Corona atau Covid 19, unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara diduga masih sempat melakukan kunjungan keluar (Kunker) diluar Kabupaten Bengkulu Utara.
Padahal pemerintah pusat sudah mengeluarkan larangan bagi pejabat daerah di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan kunjungan keluar daerah guna mencegah penyebaran Virus Corona.
Data dihimpun media ini, salah satu unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara melakukan kunker ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada 14 dan 15 April lalu.
Kunjungan dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang implementasi instruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia No 01 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Selain unsur pimpinan dewan, dalam kunjungan ini juga turut didampingi dua orang staf dari sekretariat dewan.
Ketika dikonfirmasi (30/4) melalui pesan WhatsApp mengenai informasi ini, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkulu Utara, Ir Siti Qoriah Rosydiana tidak merespon pesan yang disampaikan wartawan.
Hingga saat ini, belum diketahui apa hasil kunker dari koordinasi dan konsultasi yang sudah dilakukan pimpinan dewan tersebut. [sym]