BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Tim Pansus DPRD Bengkulu Utara meradang, Pemkab dinilai tidak transparan soal penggunaan anggaran Covid-19 melalui Biaya Tak Terduga (BTT) yang telah dipergunakan sebanyak 2 milyar rupiah.
Ketua tim Pansus Covid-19, Febri Yurdiman mengatakan bahwa diduga kuat penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara tidak transparan. Terutama kepada pihak legislatif yang seharusnya dilibatkan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran tersebut.
“Betapa begitu tidak transparannya pengelolaan dana ini terhadap pansus, misalkan dari tahap memulai refocusing sampai pelaksanaan, sama sekali tidak melibatkan dewan. Seolah-olah ada yang disembunyikan,” kata Febri, Selasa (28/4/2020).
Lanjut Febri, setelah dilakukan hearing beberapa waktu lalu bersama tim gugus, serta telah dilakukannya sidak terhadap SKPD terkait yang menggunakan anggaran Covid-19 . Yakni BPBD, Diskominfo, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Didapati bahwa terdapat beberapa yang diduga salah dalam penggunaan dana Covid-19 tersebut.
“Ada SKPD yang diduga salah dalam penggunaan dana BTT tersebut, jadi kesimpulan nanti serentak akan dikumpulkan dalam sebuah rekomendasi ketika tugas Pansus selesai mengawasi seluruh pembelanjaan dana BTT oleh gugus,” ujar Febri.
Febri juga menilai Pelaksana Harian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) angkuh. Sebab tidak memperkenankan pihak Pansus untuk melihat daftar refocusing anggaran, baik tahap pertama maupun tahap kedua.
“Lihatlah Pelaksana Harian kepala BPKAD itu, dengan angkuhnya menolak untuk memperlihatkan daftar refocusing baik tahap 1 dan 2. Padahal pihak dewan dari awal sudah sampaikan sangat mendukung penanganan Covid ini bagi masyarakat kita,” tambah Febri.
Lanjut Febri menilai bahwa pihak legislatif memang sengaja tidak dilibatkan dalam perencanaan penggunaan anggaran BTT Covid-19.
“Tapi sepertinya dewan memang sengaja tidak akan dilibatkan, dan mereka terus berpijak pada aturan yang menurut mereka paling benar. Padahal, aturan-aturan dari pusat itu banyak sekali,” sesal Febri.
Selain itu, juga ditemukan beberapa dugaan markup anggaran dalam pembelanjaan barang yang menggunakan dana BTT. Diantaranya yakni Dinas Kominfo yang membeli laptop dengan harga 25 juta rupiah, smartphone 18 juta rupiah dan genset 15 juta per unit.
“Kalau mengenai markup akan kita dalami lebih jauh lagi. Karena ada peraturan mengenai kewajaran barang dan jasa di masa pandemi Covid ini,” sampainya.
Lebih jauh kata Febri, tidak menutup kemungkinan dengan banyaknya temuan kejanggalan dalam penggunaan dana BTT Covid-19. Pihaknya akan membuat tembusan rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau nanti saat pengawasan lanjutan di jumlah refocusing mereka hampir 29 miliar didapat banyak kejanggalan, ditambah lagi yang sudah kami temukan saat ini. Ya tentu tidak menutup kemungkinan rekomendasi akan kami tembuskan pada APH,” tandasnya. [nov]