Paripurna DPRD Benteng, Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda

oleh -42 Dilihat
Rapat Paripurna DPRD Benteng penyampaian nota pengantar dua Raperda.

BENGKULU TENGAHjejakdaerah.com  – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terhadap nota penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Senin (10/2).

Kedua Raperda tersebut antara lain, Raperda Perubahan tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2016, tentang Perangkat Desa.

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I, Feri Haryadi, S.Sos dan Wakil Ketua II, Evi Susanti, S.IP.

Bupati Benteng, Ferry Ramli menyampaikan bahwa pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa implikasi yuridis.

Lanjut Bupati, perusahaan daerah diharuskan berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum (Perum). Hal itu, kata dia berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkolaborasikan antara studi kepustakaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan hasil pembahasan tersebut, maka dipilih bentuk badan hukum PDAM Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Rafflesia. Nantinya diharapkan dapat dikelola secara profesional dengan tetap mengedepankan fungsi sosialnya terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Harapan kita, Dua Raperda yang disampaikan ini, yakni Raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM dan Raperda perubahan Perda nomor 04 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dapat dibahas dan ditindaklanjuti hingga disahkan menjadi Perda,” sampai Bupati.

Paripurna dihadiri segenap unsur pimpinan dewan, Anggota serta FKPD, OPD dan pihak terkait. [min/adv]