Paripurna DPRD Kepahiang Dengar Pendapat Bupati terhadap Raperda

oleh -33 Dilihat
Paripurna DPRD Kepahiang dengar pendapat Bupati soal Rapeda.

KEPAHIANG, jejakdaerah.com — DPRD Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Bupati Kepahiang, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas prakarsa DPRD Kepahiang tahun 2020. Senin (8/6/2020) pukul 10.00 WIB.

Adapun 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kepahiang, adalah Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2007 tentang Larangan Jual Beli Biji Kopi, Biji Kakao, Biji Lada dan Biji Kemiri Basah.

Disampaikan Bupati, tentang pendidikan keagamaan dan pesantren ini selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang menengah, dan misi Kabupaten Kepahiang dalam pengembangan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.

“Dengan adanya Perda tentang pesantren di Kabupaten Kepahiang, diharapkan nantinya pengelolaan sistem pendidikan pesantren di Kabupaten Kepahiang akan menjadi lebih baik, dan mendukung meningkatnya kapasitas daerah dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang beriman, bertakwa, cakap, kreatif, mandiri dan tercapainya tujuan pendidikan nasional,” sampai Bupati.

Sementara itu, untuk Raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi di Kepahiang. Sejauh ini pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pembinaan perkebunan di sektor hulu (on farm), melalui program-program seperti pengadaan bibit kopi dan program kopi sambung sejak tahun 2017  hingga tahun 2019.

“Melalui asesmen Puslitkoka Jember mutu kopi kepahiang tergolong dalam mutu 1 sampai 3 SNI. Sehingga pada 3 September 2018 Kepahiang telah mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) dari Kementerian Hukum Dan HAM,” jelas Bupati.

Bupati berharap dengan Perda ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat pekebun, pelaku usaha perkopian dan pemerintah daerah.

“Harapan kami Raperda ini dapat menjadi Perda Kabupaten Kepahiang. Tentunya dalam pembahasan dapat melibatkan para pakar budidaya kopi, para pemerhati dan para praktisi bisnis perkopian,” pungkas Bupati. [fro]