KEPAHIANG, jejakdaerah.com — DPRD Kabupaten Kepahiang gelar rapat paripurna penyampaian jawaban Fraksi-fraksi dewan, atas pendapat Bupati Kepahiang terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa (Inisiatif).
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Penyampaian jawaban empat fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap dua Raperda disampaikan masing-masing juru bicara fraksi. Selasa (09/06/2020).
Seperti Fraksi Nasdem yang disampaikan RM Johanda, SPd. Dimana dalam jawaban fraksinya Nasdem menyimpulkan bahwasanya antara Pemkab dan DPRD sudah memiliki kesamaan prinsip bahwa kedua raperda yang akan dibahas penting dalam mewujudkan Kepahiang yang maju mandiri dan sejahtera.
Raperda tentang pendidikan agama dan pesantren, telah sesuai dengan misi Kabupaten Kepahiang dalam mengembangkan sumber daya manusia yang sehat cerdas terampil dan produktif yang dilandasi dengan nilai nilai keimanan dan ketakwaan.
kemudian ditambahkan RM Johanda, menyikapi pendapat bupati Kepahiang atas Raperda peningkatan hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang, fraksi Nasdem mengapresiasi capaian Pemkab Kepahiang dalam pengembangan kopi Kepahiang.
Dengan memberikan bantuan bibit dan menetapkan Kepahiang sebagai kawasan sentra kopi (KSP), sehingga menjadikan Kabupaten Kepahiang sebagai penghasil kopi terbesar di Provinsi Bengkulu dengan sertifikasi Indikasi Geografis (SIG).
Hal lain yang perlu juga kita pikirkan bersama adalah bagaimana mendatangkan investor bidang kopi, yang dapat mendirikan pabrik olahan. Sehingga harga kopi dapat maksimal dan stabil, selanjutnya dengan membuat kebun entres yang dapat memenuhi kebutuhan bibit, pengelolaan dan perawatannya kepada masyarakat.
“Fraksi Nasdem siap mendukung bukan hanya sebatas fungsi pembentukan perda (legislasi) saja, tapi siap juga untuk mendukung dalam penyusunan anggaran pelaksanaannya nanti,” sampai RM Johanda.
Selain itu. Fraksi Golkar GPPI disampaikan oleh Budi Hartono, dimana dalam penyampaiannya bahwa Raperda pendidikan keagamaan dan pesantren, Golkar GPPI mengapresiasi dan berharap agar Pemkab Kepahiang konsisten dalam mengatur secara rinci mengenai pendidikan keagamaan dan pesantren.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan teknis dalam upaya mewujudkan pendidikan keagamaan yang berkontribusi besar, dalam menciptakan SDM yang handal dan agamis di Kepahiang.
Sehingga melalui pembahasan raperda ini, meminta masukan saran dan kritik dari stakeholder terkait dalam penyempurnaannya. Berkenaan dengan Raperda peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang, pihaknya menanggapi bahwa Raperda ini memang urgen dalam peningkatan perekonomian masyarakat.
Fraksi Golkar GPPI juga sudah merancang skema pembahasan dengan menghadirkan para pakar budidaya kopi, pemerhati kopi dan praktisi bisnis kopi seperti yang disampaikan saudara bupati.
“Melalui kesempatan ini juga kami meminta kepada stakeholder agar kiranya dalam pembahasan nanti untuk aktif, sehingga proses pembahasan raperda dapat lebih optimal,” ucap Budi Hartono.
Ditambahkan Fraksi PKB yang disampaikan oleh Hj Dwi Pratiwi berdasarkan pendapat bupati yang telah disampaikan fraksi PKB menyetujui Raperda, atas usul prakarsa DPRD yaitu Raperda pendidikan keagamaan dan pesantren dan Raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang ini untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
“Semoga dengan disahkannya kedua raperda ini dapat menciptakan SDM yang baik dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kepahiang,” jelas Hj Dwi Pratiwi.
Selanjutnya Fraksi Demokrat Hati Nurani disampaikan Wansah, fraksinya mengapresiasi pendapat Bupati Kepahiang atas Raperda yang diusulkan. Fraksi Demokrat Hati Nurani berharap Raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi Perda yang berkualitas.
“Sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan pesantren dan peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi di Kabupaten Kepahiang,” terangnya.
Wakil Ketua I, Andrian Defandra selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah sudah menerima jawaban fraksi fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang.
“Keempat fraksi sudah setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda pada tingkat selanjutnya, mengenai mekanisme pembahasan akan dibicarakan dalam rapat paripurna internal DPRD sesuai dengan mekanisme dan tatib,” imbuh Andrian Defandra.
Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil ketua II, Drs M Thobari Muad, SH dan dihadiri 19 Anggota DPRD Kepahiang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Serta dihadiri Sekda kepahiang, Zamzami Z, SE MM, Wakapolres Kepahiang Kompol.Dian Matusia C, SIK, Danramil Kepahiang, Kapt Inf Hindarman, mewakili Kejari Kepahiang Zulsisfar, Panitera Pengadilan Negeri, Harmen, SH, Hakim Pengadilan Agama kepahiang Rusdi Rizki L, SSy, jajaran Kepala OPD dan undangan lainnya. [fro]